Masyarakat Akan Dukung KPK Jika Mampu Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Formula E - Telusur

Masyarakat Akan Dukung KPK Jika Mampu Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Formula E

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof Agus Surono (Tangkapan layar)

telusur.co.id - Guru Besar Universitas Pancasila Prof Agus Surono berharap KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Formula E. Terkait opini yang berkembang liar di masyarakat soal dugaan upaya politis dalam penanganan kasus tersebut, akan terbukti di pengadilan.

"KPK harus tegak lurus dan tak perlu ragu menyidik kasus Formula E. Nantinya masyarakat juga akan mendukung jika KPK menerapkan asas prudent (kehati-hatian) atas process of law ini berjalan," kata Agus daring yang digelar Forum Diskusi Wartawan Metropolitan, dengan tema "Formula E: Membongkar Pengadilan Opini, Membedah Fakta Pidana", Kamis (13/10/2022).

Dalam diskusi ini turut hadir Guru Besar Unpad Prof Romli Astasasmita, dan Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Salestinus.

Dalam dugaan korupsi Formula E, lanjut Agus, relevan dan murni kasus hukum (pure of law). Oleh karena itu KPK sudah tepat jika menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

"Hukum harus dipisahkan dengan anasir non hukum. Saya berbicara sebagai pakar hukum harus tegak lurus bicara soal penegakan hukum," katanya

"Tidak ada campur tangan soal politis. Saya yakinkan saya tak bisa diintervensi," tegasnya.

Agus meminta KPK tak perlu ragu mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Formula E. KPK jangan sampai terpengaruh opini liar yang justru berpotensi mengaburkan fakta hukum yang ada.

"Kalau saya boleh mengutip istilah Jawa, 'nek wani yo ojo wedi-wedi, nek wedi yo ojo wani-wani' (kalau berani ya jangan takut-takut, kalau takut ya jangan berani-berani). Kalau memang demi kemaslahtan bangsa, jangan ragu proses, penegakkan hukum harus dilakukan," tegas dia.

Lebih jauh Agus menegaskan, kasus Formula E jelas merupakan penegakan hukum. Karena KPK menemukan indikasi awal penyalahgunaan dana dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

"Khittahnya ini penegakan hukum, sekarang bolanya ada di KPK," ucapnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar