telusur.co.id - Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek sebuah hotel di kawasan Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama. Hotel bernama G2 diduga kuat telah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal tersebut turut dibenarkan oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/7/21).

"Jadi kita ditemukan satu kegiatan diduga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021," ujar Azis.

Saat dilakukan penggerebekan, kata Azis, pihak hotel masih membuka layanan spa. Seperti diketahui di saat PPKM Darurat kegiatan ini dilarang beroperasi.

"Kita dapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC," jelasnya.

Akibatnya, mereka kemungkinan akan dijerat dengan Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta. (Tp)