telusur.co.id - Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, penahanan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J diperpanjang.
Empat tersangka yang diperpanjang masa penahanannya yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Sementara istri Sambo, Putri Candrawathi hingga saat ini belum ditahan.
“Sudah diperpanjang, 20 hari yang pertama,” ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/8/22).
Meski membenarkan, namun Andi tidak menyebut secara spesifik mulai kapan penahanan keempat tersangka diperpanjang.
“Saya nggak ingat kapan tanggal (diperpanjangnya masa penahanan),” ucapnya.
Seperti diketahui, Polri telah melaksanakan rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, dan rumah pribadinya di Jalan Saguling. Total 74 adegan diperagakan oleh para tersangka.
Kelima tersangka turut hadir dalam proses rekonstruksi tersebut. Empat tersangka mengenakan baju tahanan, sementara Putri Candrawathi yang belum ditahan mengenakan pakaian serba putih. (Tp)