telusur.co.id - Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan putusan bersejarah dengan menegaskan kembali jaminan konstitusional kewarganegaraan berdasarkan kelahiran (birthright citizenship), sekaligus menggagalkan upaya Presiden Donald Trump untuk mengakhiri status kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak imigran yang lahir di wilayah AS.
Dalam putusan mayoritas yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung John Roberts, pengadilan menyatakan perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada hari pertama masa jabatan keduanya bertentangan dengan Amandemen Ke-14 Konstitusi Amerika Serikat.
Amandemen tersebut selama lebih dari 150 tahun menjamin bahwa hampir setiap orang yang lahir di tanah Amerika Serikat secara otomatis berhak menjadi warga negara AS, terlepas dari status imigrasi orang tuanya.
"Kewarganegaraan, dahulu maupun sekarang, adalah hak untuk memiliki hak-hak lainnya serta berpartisipasi secara bebas dalam komunitas politik kita," tulis Roberts dalam putusan tersebut.
"Para penyusun Amandemen Ke-14 memperluas janji itu kepada setiap orang yang lahir bebas di negeri ini, dan kita tetap memegang janji tersebut hingga hari ini," lanjutnya.
Putusan tersebut didukung oleh hakim liberal Sonia Sotomayor, Elena Kagan, dan Ketanji Brown Jackson, serta hakim konservatif Amy Coney Barrett. Sementara hakim konservatif Brett Kavanaugh menyetujui hasil putusan, namun berpendapat bahwa kebijakan Trump melanggar undang-undang federal, bukan konstitusi.
Di sisi lain, Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Neil Gorsuch menyampaikan pendapat berbeda. Bahkan, Thomas menulis dissenting opinion sepanjang hampir 90 halaman, menjadi salah satu pendapat terpanjang sepanjang kariernya di Mahkamah Agung.
Perintah eksekutif Trump sebelumnya berupaya mencabut kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak yang lahir di Amerika Serikat dari orang tua imigran tanpa dokumen atau pemegang izin tinggal sementara.
Pemerintah Trump menafsirkan frasa "tunduk pada yurisdiksi Amerika Serikat" dalam Amandemen Ke-14 sebagai pengecualian bagi anak-anak dari orang tua yang tidak memiliki status hukum permanen di negara tersebut.
Jika diterapkan, kebijakan itu diperkirakan akan memengaruhi ratusan ribu bayi yang lahir setiap tahun di Amerika Serikat.
Trump merespons putusan tersebut dengan menyebutnya sebagai keputusan yang "sangat disayangkan bagi negara". Namun, ia menegaskan akan terus memperjuangkan isu tersebut melalui jalur legislatif di Kongres.
"Tidak perlu amandemen konstitusi yang panjang dan rumit. Kongres harus mulai hari ini untuk mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran yang mahal dan tidak adil bagi negara kita," tulis Trump melalui platform Truth Social.
Putusan Mahkamah Agung ini disambut gembira oleh kelompok hak sipil dan Partai Demokrat yang menilai keputusan tersebut sebagai kemenangan besar bagi prinsip kesetaraan dan nilai-nilai dasar Amerika Serikat.
Direktur Hukum Nasional American Civil Liberties Union (ACLU), Cecillia Wang, menyebut putusan itu sebagai penegasan kembali terhadap salah satu janji paling mendasar dalam sejarah Amerika.
"Jika Anda lahir di sini, maka Anda adalah warga negara Amerika Serikat. Seorang presiden tidak dapat mengubah konstitusi melalui dekrit eksekutif," tegas Wang.
Pemimpin Fraksi Demokrat di DPR AS, Hakeem Jeffries, juga menilai putusan tersebut berhasil menggagalkan upaya untuk mengubah identitas Amerika melalui kebijakan yang dianggap diskriminatif.
Sebaliknya, sejumlah politisi Partai Republik mengaku kecewa. Ketua DPR AS Mike Johnson menilai aturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran telah "disalahgunakan" selama bertahun-tahun.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menelusuri sejarah panjang konsep kewarganegaraan Amerika, mulai dari hukum Inggris, era perbudakan, hingga Amandemen Ke-14 yang lahir setelah Perang Saudara untuk menjamin hak-hak warga kulit hitam yang sebelumnya ditolak melalui putusan kontroversial Dred Scott pada 1857.
Mahkamah menegaskan bahwa anak-anak yang lahir di Amerika Serikat dari orang tua yang tinggal secara ilegal maupun sementara tetap berada di bawah yurisdiksi Amerika Serikat dan karenanya berhak atas kewarganegaraan sejak lahir.
Putusan ini dipandang sebagai salah satu keputusan konstitusional paling penting dalam beberapa dekade terakhir dan diperkirakan akan menjadi penanda penting dalam perdebatan panjang mengenai imigrasi dan identitas kebangsaan di Amerika Serikat.



