Lindas Polisi di Tol Cikampek, CS Terancam Enam Tahun Penjara - Telusur

Lindas Polisi di Tol Cikampek, CS Terancam Enam Tahun Penjara

Polisi yang jadi korban kecelakaan di tol Cikampek (foto: Ist:

telusur.co.id - Anggota Satuan Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan meninggal dunia usai terlindas truk di KM 13.400 Tol Cikampek, Kamis (28/10/21). Saat itu Dwi tengah melakukan tugas pengawalan tim dari Polda Metro Jaya, yang tengah menuju kawasan Bekasi.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah mengamankan CS, supir truk yang melindas Dwi. Saat ini CS telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk pelaku sudah ditahan dan sekarang statusnya sudah menjadi tersangka," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/10/21).

Menurut Sambodo, CS lalai lantaran bermain ponsel saat tengah mengendarai truk. Sehingga menyebabkan ia menabrak motor yang dikendarai Dwi.

"Ketika ada kendaraan di depannya yang memperlambat kecepatan, dia kaget dan banting setir kendaraan ke kanan," jelasnya.

Lebih jauh Sambodo menerangkan, pelaku kehilangan konsentrasi dan di saat bersamaan muncul korban di bagian kanan truk. Nahas, korban kemudian terserempet dan jatuh ke kolong truk.

"Almarhum tersenggol dan menabrak pembatas, sehingga terpental sebelum akhirnya tertabrak kendaraan tersebut. Kami telah melakukan penahanan selama 20 hari kedepan," terangnya.

Akibat perbuatannya, CS dijerat dengab Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia, dengan pidana maksimal selama 6 tahun penjara. (Ts)


Tinggalkan Komentar