telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi. Penahanan ini terkait status kelima orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
"Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama mulai 14 Agustus 2023 hingga 2 September 2023 di Rutan KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (14/8/23).
Adapun penahanan kelima tersangka demi kebutuhan penyidikan. Lima orang tersebut yakni Hasani Hamid (HH) Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY) Hasim Ayub (HA) dan Nurhayati (NR). Mereka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Menurut Asep, kasus dugaan suap yang menjerat kelima tersangka berlangsung jelang pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Dalam RAPBD itu, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemerintah Provinsi Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, para tersangka saat itu merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” kepada Zumi Zola. Zumi kala itu sebagai Gubernur Jambi.
"Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar,” kata Asep.
Pembagian uang “ketok palu” itu disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD, besarannya dimulai Rp100 juta hingga Rp400 juta per anggota DPRD.
Terkait teknis pemberian, KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan uang Rp1,9 miliar kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya.
RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 kemudian disahkan seiring adanya pemberian uang tersebut. Berikutnya, untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut.
Secara keseluruhan, ada 52 orang yang dijerat KPK dalam kasus tersebut. Sebanyak 24 orang tersangka di antaranya menjalani persidangan. Vonis yang dijatuhkan kepada mereka sudah berkekuatan hukum tetap.
Sementara, sebanyak 28 orang tersangka lainnya diumumkan KPK sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, Selasa (10/1/23). Kelima mantan anggota DPRD Jambi yang ditahan ini bagian dari 28 tersangka baru tersebut.[Fhr]