Lembaga Eksaminasi Nasional Dibentuk, Harapkan Soroti Putusan Hakim Sampai MA - Telusur

Lembaga Eksaminasi Nasional Dibentuk, Harapkan Soroti Putusan Hakim Sampai MA

Launching Lembaga Eksaminasi Nasional (Foto : IST)

telusur.co.id - Lembaga Eksaminasi Nasional resmi dilaunching oleh para akademisi hukum.

Salah seorang penggagas Lembaga Eksaminasi Nasional Faisal Santiago menyebut,  lembaga ini diharapkan menjadi kualiti kontrol para hakim hingga Mahkamah Agung. 

"Bagaimana saya katakan perlu terobosan untuk pengelolaan lembaga peradilan sistem berjalan dengan baik. Dengan Lembaga Eksaminasi Nasional harapan mengkritisi teman-teman hakim, " kata Faisal saat menjadi pembicara diskusi publik dan peluncuran Lembaga Eksaminasi Nasional (LEN) di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Sementara itu di tempat tang sama,  Hakim Agung (2011-2016) Prof. Dr. Topane Gayus Lumbun akan terus menagih janji kepada Menko Polhukam Prof. Dr. Mahfd MD terkait pembenahan hukum yang saat ini dinilai banyak fihak "kacau" dan sudah menuju kehancuran atau kedaruratan.

Setelah terungkap rusaknya penegakan hukum di aparat Kepolisian, kasus Ferdy Sambo, kini terungkap lagi kasus korupsi di Mahkamah Agung yang diduga melibatkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati.

Presiden Joko Widodo memanggil Menko Polhukam untuk melakukan pembenahan, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan adanya reformasi hukum untuk perbaikan kedepan, kata Gayus. 

Menurut Gayus, saat ia masih menjadi Hakim Agung dan Prof. Mahfud sebagai Hakim Konstitusi diundang oleh TV Nasional membahas soal pembenahan hukum nasional.

Salah satu usulan saya, kata Gayus Presiden harus berani melakukan reformasi pengadilan utamanya Merombak Total Tata Kelola di Mahkamah Agung (MARI)

Saat itu Pak Mahfud MD setuju dan mendukung saya. Oleh karena itu saya akan terus menagih janjinya. Dia saat ini memegang kendali penting di pemerintahan Djoko Widodo. Pak Mahfud gak perlu ragu dan takut karena usulan itu tidak sedirian. Anggta DPR, kata Gayus banyak yang akan mendukung selain kalangan akademisi, utamanya Asosiasi Pimpinan Pengajar Hukum Indonesia (APPTHI).

"Amputasi adalah langkah yang tepat untuk memperbaikai sistem hukum nasional utamanya dari lembaga MA dulu," kata Gayus seraya mengutip pendapat Prof. Yusril Ihzahahendra, kalau mau mengsi air dalam gelas, bersihkan dulu gelasnya, karena air yang keruh ditambah air yang bersih akan juga ikut keruh.

Maksud Ysril, kata Gayus, jika akan memperbaiki putusan para hakim yang membuat salah satu kerusakan hukum dinegeri ini adalah mengamputasi lembaga MA untuk dilakukan penggantian semua hakim agungnya.
Di Eropa hal itu pernah terjadi, semua hakim agung diberhentikan kemudian dilakukan perekrutan yang baru dengan standar yang obeyktif dan terbuka, maka hasilnya jauh lebih baik dan Eropa saat ini mempunyai sistem hukum yang dipercaya oleh masyarakat dunia.

Memberhentikan para hakim di MA atau hakim di PN yang telah cacat itu jauh lebih baik karena ada adagium lama yang berbunyi, Primus inter pares, yakni frasa Latin dengan makna yang pertama di antara yang sederajat atau yang pertama di antara yang setara. Maksudnya perbaikan itu dapat diambil alih oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara.

Peluncuran Lembaga Eksaminasi Nasional yang didahului dengan diskusi publik dengan tema Darurat Hukum, menampilkan Prof. Dr. Gayus Hakim Agung MA 2011-2016, Dr.HC Barnabas Suebu, Gubernur Papua (2006-2011), Prof. Dr. Faisal Santiago, Direktur Pasca Unv. Borobudur, dan Prof. Dr. Edy Lisdiyono, ketua APPTHI degan moderator Dr. Laksanto Utomo.
Faisal Santiago menambahkan, dalam waktu dekat ini pihakya akan menghadap Presiden Joko Widodo untuk membicarakan lembaga LEN ini.
Tahun 2016 APPTHI sudah diterima oleh beliau, dan bulan depan kita akan ulangi lagi, mudah-mudahan Presiden Jokowidodo mengabulkan permintaannya sebagai legasi di akhir masa jabatanya.

Barnabas Suebu menambahkan, di sisa umur saya akan saya abdikan untuk pembelaan orang-orang yang terkait dengan hukum. Mereka yang diperlakukan seperti saya akan saya bela sekuat tenaga dan pikiran beradab.

"Masak ada putusan hakim tentang saya tidak ada kerugian negara tetapi saya di openjara 8 tahun, hanya karena ketidak sukaanya kepada saya, utamanya di kalangan KPK. Ini hukum seperti ini lama-lama tidak beradab dan perlu diadabkan, katanya.

Sebelumnya Ketua Lembaga Eksaminasi Nasional (LEN) Dr. Laksanto Utomo mengatakan, munculnya gagasan untuk mendirikan sebuah lembaga eksaminasi nasional, merupakan sebuah keniscayaan dalam merespons adanya dugaan putusan-putusan pengadilan yang dinilai tidak adil, kontroversial dan menyimpang dari substansi hukum (materiil dan formil).

Jika kondisi ini dibiarkan, dapat merusak sendi-sendi penegakan hukum dan keadilan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dimana kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, katanya

Menurut Laksanto, banyak putusan para hakim belakangan ini tidak mencerminkan keadilan karena hakimnya sudah terpengaruh prakmatisme dan gaya hidup yang serba mewah sehingga menurunkan derajad idealisme dari seorang hakim.

" Kualitas putusan hakim sebenarnya terletak pada penerapan hukum materiil dan hukum formil secara konsisten, selain itu pula memuat pertimbangan yang mencerminkan nilai-nilai keadilan substansial sebagai manifestasi kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim dalam menjalankan profesi sebagai penegak hukum yang mulia (officium nobile)," kata Laksanto, seranya menambahkan, putusan para hakim itu kebanyakan bertolak belakang dengan itu.(Fie) 

 


Tinggalkan Komentar