telusur.co.id - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS Dapil Maluku, Saadiah Uluputty, menyuarakan keprihatinan mendalam atas perampasan tanah adat oleh korporasi tambang dan perkebunan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM RI, Selasa (30/6/2026). Rapat yang turut dihadiri para tokoh adat dari Kalimantan Barat dan Riau ini membahas dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat hukum adat di wilayah konsesi perusahaan.
Dalam forum tersebut, Saadiah menegaskan bahwa di mana ada tambang dan korporasi, di situ kerap terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat adat, pemilik sah wilayah yang keberadaannya bahkan mendahului berdirinya Negara Indonesia. Ia menyebut fenomena ini sebagai bentuk darurat hukum yang nyata, mengingat aspirasi serupa juga pernah disampaikan tokoh adat Maluku Utara dalam rapat sebelumnya.
Politisi PKS ini menyoroti fakta mencengangkan yang terungkap dalam rapat. Dari total 2,8 juta hektare lahan yang dioperasikan perusahaan tanpa izin dan tanpa AMDAL, sekitar 70 persennya diduga merupakan tanah adat. Ia mempertanyakan keras bagaimana mungkin perusahaan bisa beroperasi tanpa izin resmi, sementara hak-hak masyarakat adat justru terus terabaikan.
Saadiah mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menegaskan perlindungan hukum bagi masyarakat adat. Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012 menyatakan lahan adat bukan bagian dari lahan negara, sementara Putusan MK Nomor 181 Tahun 2004 mengizinkan masyarakat yang tinggal turun-temurun di kawasan hutan untuk berkebun tanpa izin pemerintah pusat sekaligus mengecualikan mereka dari jerat pidana perkebunan liar. Ia juga menyinggung Pasal 18B UUD 1945 yang secara konstitusional mengakui eksistensi masyarakat hukum adat.
Atas dasar itu, Saadiah mempertanyakan sikap berdiam Kementerian HAM dan Kementerian Hukum selama ini, sembari mendesak agar RUU Masyarakat Hukum Adat yang telah tertunda puluhan tahun segera disahkan. Ia menegaskan Komisi XIII tidak boleh ikut berdiam dan harus segera turun tangan merespons aduan yang disampaikan tokoh adat dalam rapat tersebut.
Sebagai langkah konkret, Saadiah mendorong Komisi XIII untuk segera membentuk tim bersama Kementerian HAM dan turun langsung ke lapangan agar masyarakat adat merasakan kehadiran negara. Ia bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan ini hingga ke meja Presiden Prabowo Subianto apabila diperlukan, dengan keyakinan bahwa kepala negara akan berpihak pada perjuangan masyarakat adat begitu mendengar langsung persoalan yang mereka hadapi.



