telusur.co.id - Bos PT Gugus Rimbata, Pudji Santoso dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 2 Desember 2020 lalu oleh Donny Yahya. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan terhadap PT Budikencana Megahjaya (BKMJ).

Menurut Donny, lebih dari setahun lalu dirinta melaporkan PT Gugus Rimbarta atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya kepada PT BKMJ. Laporan itu dilakukan pada Oktober 2020, kemudian pada tanggal 18 Februari 2021 unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bekasi.

"Saya juga sudah dimintai keterangan awal, klarifikasi dan sebagainya sehingga laporan ini memenuhi syarat sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Donny dalam keterangannya, Rabu (20/4/22).

Setelah itu, kata Donny, dirinya sudah beberapa kali diminta untuk menghadirkan barang bukti, seperti bukti-bukti pembayaran melalui transfer bank yang asli, dan sudah ada keterangan dari 10 orang saksi termasuk juga terlapor. Namun sampai dengan saat ini belum ada tanda-tanda laporan kami itu dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Jika melihat unsur-unsur pidana yang dimaksudkan di dalam pasal 372 dan pasal 378 harusnya sudah semuanya terpenuhi. Namun demikian sampai saat ini belum ada tanda-tanda dilimpahkan, bahkan terakhir terlapor ini mengajukan bukti telah terjadi perjanjian perdamaian antara PT Budikencana Megahjaya dan PT Gugus Rimbarta," ucapnya.

Dia menceritakan, dirinya membuat laporan itu secara pribadi. Sehingga seharusnya perjanjian perdamaian antara PT Budikencana Megahjaya dan PT Gugus Rimbarta selaku pemohon PKPU dan termohon PKPU, seharusnya tidak mengikat secara hukum dirinya secara pribadi.

"Persoalannya perjanjian kerjasama itu pemohon PKPU dalam hal ini PT Gugus Rimbarta meminta kepada PT Budikencana Megahjaya sebagai termohon untuk mencabut laporan polisi itu sehingga tidak mengikat secara hukum karena bukan BKMJ yang melaporkan tetapi saya pribadi yang melaporkan," tegasnya.

Donny berharap, kasus ini dapat dituntaskan oleh penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan dan ke Pengadilan Negeri Bekasi. Karena ini sudah cukup berlarut – larut tepatnya sudah sekitar 16 bulan belum dilimpahkan.

"Persoalannya kan apakah hukum formil di Indonesia memang bisa lama-lama seperti itu," ucapnya.

Sebagai langkah mendukung penyidik melakukan tugasnya, Donny mengaku sudah bersurat ke Kapolda Metro Jaya. Surat tersebut juga ditembuskan ke Kompolnas, Kapolri dan semua lembaga terkait, termasuk ke Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi serta Jaksa Agung.

"Ini saya lakukan agar ada perhatian dari mereka bahwa ini ada kasus yang tidak bisa maju ke tahap berikutnya. Saya kira di sini penyidik ada kendala-kendala yang di luar kemampuan mereka sehingga menghalang-halangi persoalan ini," jelasnya.

Menurutnya, akibat kasus ini BKMJ terpaksa menelan kerugian sebesar Rp 9,5 miliar. Dalam hal ini dirinya sebagai pemberi kerja menyerahkan pengerjaan kepada Kontraktor PT Gugus Rimbarta untuk menyelesaikan pekerjaan baru dibayar, namun ternyata belum diselesaikan sampai saat ini. (Ts)