Laporan Dugaan Gratifikasi Luhut Binsar Pandjaitan Ditolak, Begini Kata Polisi - Telusur

Laporan Dugaan Gratifikasi Luhut Binsar Pandjaitan Ditolak, Begini Kata Polisi

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Instagram)

telusur.co.id - Direktur Lokataru Haris Azhar dan sejumlah koalisi masyarakat sipil melaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu (23/3/22) lalu, atas dugaan kasus gratifikasi. Namun akhirnya polisi menolak laporan tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya telah menyampaikan ke Haris Azhar terkait alasan penolakan laporan tersebut.

"Saat saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," ujar Aulia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/3/22).

Alasan laporan tersebut ditolak, kata Auliansyah, karena tidak masuk ke dalam kategori laporan polisi, melainkan pengaduan. Berdasarkan KUHAP, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.

"Berbeda dengan laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana," terangnya.

Menurut Auliansyah, laporan yang hendak dilayangkan oleh Haris sebaiknya dikonsultasikan kembali. Dia juga menyarankan laporan tersebut dibawa ke lembaga anti rasuah.

"Jadi kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya. (Ts)


Tinggalkan Komentar