telusur.co.id - Fadli Raka Singgih alias Tele (29) digrebek personel Satresnarkoba Polres Sergai di kamar Hotel Grand Family, saat sedang menikmati atau mengkonsumsi narkoba jenis sabu disebuah kamar hotel.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan, penangkapan itu merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat tentang pemakai sabu yang sudah meresahkan.
"Tanpa membuang waktu Tim Opsnal langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka sedang berada di dalam kamar hotel, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari tangan sebelah kiri tersangka," kata Robin, Senin (25/1/21).
Robin melanjutkan, setelah dilakukan introgasi pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang bernama Hadi warga Tebing Tinggi. Namun tidak mengetahui alamat rumahnya.
Adapun barang bukti yang didapatkan aparat ialah satu buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan sabu dengan berat brutto 0,5 gram. Kemudian, 1 kaca pirex berisikan lekatan, diduga sabu dengan berat bruto 1,5 gram, 1 alat hisap bong, 1 mancis yang terdapat jarum diujungnya.
Selanjutnya, 1 buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan atai sekop dan 1 unit motor Honda Beat Nopol BK 3079 XAK.
Kini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai guna proses selanjutnya. Tersangka dijerat pasal 112 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 12 tahun penjara.[Fhr]



