telusur.co.id - Kuasa hukum dari 20 orang karyawan/karyawati PT. Hotel Sahid Jaya International, Handi Fajri sangat menyayangkan sikap perusahaan itu yang tidak ada itikad baik untuk memberikan hak-hak karyawan/karyawati yang telah lewat jatuh tempo pensiun normal.
Hal itu disampaikan Hanfi lantaran sejak tahun 2018 sampai saat ini, tidak ada itikad baik dari PT. Hotel Sahid Jaya International, kepada 20 (dua puluh) orang karyawan/karyawati yang telah memenuhi persyaratan pensiun normal dengan umur 55 Tahun.
"Padahal itu berdasarkan Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 dan Pasal 43 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) VII Periode 2017-2019 yang sampai saat ini masih berlaku sebagai perpanjangan dan telah didaftarkan pada Kantor Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi DKI Jakarta," kata Hanfi kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/4/21).
Menurutnya sangat ironis, sejak berdirinya PT. Hotel Sahid Jaya International yang sampai saat ini Hotel Grand Sahid Jaya telah memiliki cabang di beberapa Provinsi Indonesia dan beberapa Negara dengan hasil keuntungan besar perusahaan yang merupakan peran besar dari Karyawan/Karyawati.
"Ternyata perusahaan lupa mensejahterahkan karyawannya dengan mengabaikan hak-hak karyawan/karyawati yang pensiun normal," kata dia.
Pada tanggal 03 Maret 2020 PT. Hotel Sahid Jaya International telah meresmikan pembukaan Hotel Sahid Zarafshon di Bukhara, Uzbekistan yang merupakan hotel pertama dari tiga rencana ekspansi Sahid Group Indonesia di Uzbekistan dimana pembukaan dua hotel lainnya di kota Samarkand yang mana satu sebagai pengelola dan satu merupakan kepemilikan penuh dari Sahid Group sebanyak 300 kamar yang akan diresmikan pada tahun ini 2021. Seharusnya tidak ada alasan perusahaan untuk menunda-nunda pemenuhan hak-hak karyawan/ karyawati yang telah memenuhi batas usia normal pensiun sejak tahun 2018-2021.
Bahkan sejak bulan april 2020 sampai saat ini PT. Hotel Sahid Jaya International juga tidak memberikan gaji kepada beberapa karyawan/ karyawati yang telah melaksanakan pekerjaan untuk perusahaan. Selain itu beberapa orang karyawan/karyawati juga dirumahkan oleh perusahaan tanpa ada kepastian.
Sehingga tindakan Perusahaan tersebut yang sepihak tanpa memberikan gaji kepada karyawan/ Karyawati sejak bulan april 2020 melanggar Surat Edara Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19.
"Perusahaan tidak dibenarkan untuk tidak memberikan gaji karyawan/karyawati dengan alasan merugi akibat wabah virus corona, sehingga tindakan perusahaan tersebut tidak berdasarkan hukum karena dengan kondisi-kondisi tertentu yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan untuk pemotongan upah yang sah sesuai hukum tenaga kerja di Indonesia. Kondisi-kondisi tertentu tersebut hanya boleh memotong upah bukan menghilangkan pembayaran upah," papar dia.
Dirinya menilai tindakan Perusahaan tersebut merupakan pelanggaran manajemen Perusahaan terkait hak-hak karyawan/ karyawati dibidang ketenagakerjaan.
"Kan jelas ada tiga poinnya, pertama; perusahaan tidak melaksanakan kewajiban membayar hak-hak karyawan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) (Pelanggaran Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003)," kata dia.
Kedua, lanjut Hanfi, Perusahaan melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerjabersama karena kesengajaan atau kelalaiannya dikenakan denda (Pelanggaran Pasal 53 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan).
"Ketiga, Perusahaan/ Pengusaha tidak melaksanakan kewajiban membayar upah atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh karyawan/ karyawati meskipun tidak mempekerjakannya dengan alasan covid 19 (Pelanggaran Pasal 25 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan)."
Maka terhadap tindakan PT. Hotel Sahid Jaya International tersebut yang mengabaikan hak-hak karyawan/karyawati pensiun normal sejak tahun 2018 sampai saat ini, pihaknya mengirimkan surat perundingan Bipartit kepada PT. Hotel Sahid Jaya International untuk membicarakan dan penyelesaian hak-hak 20 orang karyawan/karyawati yang pensiun normal pada tanggal 12 April 2021 pukul 10.00 WIB.
"Selain itu kami juga mengirimkan surat kepada beberapa Pihak terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Direktorat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI (Ditjen Binwasnaker & K3), Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Komisi IX DPR RI), Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi (Komnas HAM), Dinas Tenaga Kerja dan Energi Provinsi DKI Jakarta (Disnakertrans DKI Jakarta), Suku Dinas Tenaga Kerja dan Energi Kota Madya Jakarta Pusat (Sudin Nakertrans Jakarta Pusat)," demikian Hanfi. [Tp]
Kuasa Hukum Para Pensiunan Hotel Sahid Tuntut Perusahaan Bayar Uang Pensiun
