Kuasa Hukum: Deklarator KAMI Syahganda Nainggolan Harusnya Bebas - Telusur

Kuasa Hukum: Deklarator KAMI Syahganda Nainggolan Harusnya Bebas

Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Salah satu dari Tim Penasihat Hukum Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, Andianto SH mengatakan, bahwa kliennya harusnya bebas, dia dituduhkan melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2, serta pasal 15 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana atas penggalan-penggalan cuitan di twitter.

“Kenapa bebas? Dia itu kan mengkritik Omnibus Law. Dia katakan Omnibus Law tidak berpihak pada rakyat,” kata Andianto kepada telusur.co.id, Kamis (4/2/21) .
 
“Omnibus berpihak pada pemilik modal. Kan itu yang dicuit-cuitkannya. Ada enam cuitan, semuanya bicara Omnibus Law,” sambungnya.

Andianto mengatakan, konstruksi hukum yang dibangun ini harusnya bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28  yang menyatakan bahwa "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".

Kedua, lanjut dia, Undang-Undang Nomer 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurut Pasal 1 angka 2 UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yaitu “Di muka umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang didatangi dan atau dilihat setiap orang.”

Pasal 1 angka 1 UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yaitu “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pasal 4 huruf (c) UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, menyatakan “Mewujudkan iklim yang kondusif bagi partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.”

Dia menuturkan, setiap orang berhak menyampaikan pendapat, baik lisan, tulisan, aksi massa, yang penting tidak bertentangan dengan undang-undang dan tidak merusak fasilitas umum. 

“Tidak menjelek-jelekan orang dan masih dalam koridor hukum. Pengaturan tentang unjuk rasa juga dibenarkan menurut Perkap Nomor 9 Tahun 2008 dan Perkap Nomor 7 Tahun 2012 ," ujarnya.

Syahganda, kata dia, harusnya juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Setiap orang bebas berekspresi dan berpendapat. Dan itu adalah hak manusia yang paling pribadi. Harusnya dilindungi dan tidak boleh ditangkap, karena dia adalah orang yang hadir dalam meneriakan keadilan untuk kepentingan masyarakat. Harusnya negara hadir untuk melindungi, bukan menangkap," bebernya.

Ketiga, lanjut dia, Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun di dalam pasal 14 pada UU tersebut, menyatakan bahwa:
(1). Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2). Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”.

Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia menyakatan bahwa:
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas".

“Di situ cara berpikir kita harusnya bang Syahganda bebas secara hukum. Apalagi dia tidak terbukti, misalnya ‘Ayo kita rusak ini, ayo kita rusak itu',” jelasnya.

Soalnya, terang dia, dalam tuntutan jaksa juga tidak ada (hal itu), apalagi dia kan bukan buruh. Dia pun takkan bisa juga menggerakan buruh. Karena itu, menurut dia Syahganda harusnya bebas.

“Tapi kita belum tahu ya, karena itu murni kewenangan hakim,” tandasnya.

Perlu diketahui, Syahganda kini ditahan di Mabes Polri. Sebelumnya dia ditahan di Polda. Dia ditahan sejak 14 Oktober 2020. [Tp]


Tinggalkan Komentar