Kritik RUU SISDIKNAS, P2G: Ada Pasal Misterius Mengarah pada MBG - Telusur

Kritik RUU SISDIKNAS, P2G: Ada Pasal Misterius Mengarah pada MBG

Ilustrasi murid sekolah dasar. Foto: Antara

telusur.co.id - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti draf RUU Sisdiknas bertanggal 8 Juli 2026 yang kabarnya sudah diserahkan Komisi X ke Badan Legislasi DPR RI. P2G menyoroti beberapa poin kritik utama pada draf RUU SISDIKNAS ini.

"Pertama, munculnya pasal misterius pasal 23 RUU SISDIKNAS yang diduga akan menjadi dasar hukum kebijakan MBG dalam sistem pendidikan nasional," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026). 

Dalam Pasal 23 RUU SISDIKNAS tersebut berbunyi:" Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam mengelola Pendidikan memberikan upaya kesehatan di Satuan Pendidikan termasuk upaya kesehatan jiwa yang terintegrasi dan terpadu dengan kebijakan kesehatan nasional dan tujuan Pendidikan Nasional." 

P2G menilai, pasal ini berpotensi besar menjadi dasar hukum program MBG bisa masuk ke dalam komponen utama pendidikan. Sebab frasa ‘memberikan upaya kesehatan di satuan pendidikan’ implementasinya, bisa berupa MBG. 

Menurutnya, tidak seperti saat ini, program MBG hanya disebut dalam UU APBN 2026. Itu pun dalam pasal penjelasan bukan batang tubuh dan bukan pula disebut dalam UU Pendidikan.

“Upaya kesehatan di sekolah itu kan bentuknya seperti UKS (Unit Kesehatan Sekolah) ya. Namun di RUU disebut pengelolanya gabungan antara Pemerintah Pusat, Daerah, dan masyarakat. Dugaan kami, ini pasal akan jadi payung hukum MBG di kemudian hari,” kata Satriwan.

Ia juga menyebut saat ini P2G merupakan pemohon Uji Materil UU APBN 2026 di MK. Pokok gugatannya adalah memastikan agar MBG tidak menggunakan 20% anggaran pendidikan. Dengan adanya pasal berbau MBG di RUU SISDIKNAS, sangat disesalkan, ternyata pemerintah pusat dan DPR, bukannya sadar akan gugatan masyarakat, justru malah makin besar niatnya mengambil anggaran pendidikan untuk MBG. Padahal MBG bukan komponen utama pendidikan.

“Jika benar ini adalah pasal dasar hukum MBG, tentu sangat disayangkan, pemerintah tidak berhati-hati, karena pasal ini otomatis akan gugur jika MK mengabulkan gugatan kami. Sebaiknya pasal ini dihapus saja dari draf RUU SISDIKNAS,” pinta Satriwan.

Kedua, P2G menyoroti banyak komponen penting pendidikan dasar menengah yang hilang yang sebelumnya ada dalam UU Sisidiknas 20/2003 dan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, seperti Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan termasuk pola ikatan dinas untuk calon guru. 

Hilangnya beberapa komponen utama sistem pendidikan dasar menengah ini sangat berbahaya. 

Dia menerangkan, Komite/POMG adalah komponen penting stakeholder tata kelola pendidikan dasar menengah selama ini baik secara eksternal maupun internal. Selama ini sekolah bermitra dan diawasi oleh komite sekolah/POMG yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat seperti orang tua, guru, dan masyarakat yang peduli pendidikan. Komite sekolah adalah pintu masuk pengawasan atau kontrol sosial. Berperan juga dalam membersamai sekolah dalam membuat perencanaan, termasuk memberi rekomendasi atau saran perbaikan.

“Menghilangkan lembaga mandiri seperti POMG atau Komite Sekolah dalam sistem pendidikan dasar menengah adalah upaya pembegalan partisipasi masyarakat dalam bingkai demokrasi pendidikan,” ujar Satriwan.

Dampak negatifnya, sekolah akan berjalan tanpa kontrol orang tua murid, sekolah dapat membuat kebijakan yang kontradiktif dengan kepentingan murid, kepala sekolah akan menjelma menjadi kepemimpinan absolut berpotensi abuse of power, dan sekolah tak punya mitra sejajar dalam membuat perencanaan pengembangan lembaga. 

Dan ini adalah bentuk pengebirian partisipasi masyarakat dalam sistem pendidikan nasional yang seharusnya demokratis. 

“Ini sudah jelas melanggar pasal 6 tentang asas pendidikan yaitu partisipatif,” kata Satriwan.

Kemudian, hilangnya dewan pendidikan. Fungsinya sangat penting sebagai saluran aspirasi di daerah dan di pusat. Memberi saran, kritik, pengawasan, bentuk partisipasi masyarakat dalam sistem demokrasi sesuai dengan levelnya. Seperti Dewan Pendidikan Provinsi dan Dewan Pendidikan Kabupaten. 

Apalagi Dewan Pendidikan Nasional yang baru beberapa bulan lalu dibentuk dan direalisasikan oleh Mendikdasmen Abdul Muti setelah 23 tahun kosong, tentu perannya sangat krusial. 

“Menghilangkan Dewan Pendidikan dalam sistem pendidikan adalah bentuk pencerabutan partisipasi warga negara, padahal partisipasi publik adalah esensi sistem demokrasi”, kata Satriwan. 

Berikutnya,hilangnya klausul Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). 

Satriwan menyebut ada paradoks dalam RUU SISDIKNAS. Dalam pasal 170 ayat 2, pasal ini mengunci bahwa syarat mutlak calon guru adalah lulusan Sarjana Pendidikan, namun ternyata LPTK sebagai penghasil sarjana pendidikan calon guru dihilangkan dalam draf RUU. 

Padahal eksistensi LPTK disebut dan diakui eksplisit dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. LPTK atau eks IKIP ini sudah eksis sejak era Orde Lama dan kiprahnya juga nyata hingga sekarang melahirkan jutaan guru profesional yang membangun pendidikan di tanah air.

“Ini berbahaya, DPR dan pemerintah bukannya menguatkan kampus keguruan LPTK demi tata kelola guru yang baik, ini malah menghapus entitas LPTK, kan artinya mengubur peran LPTK , padahal sudah berjasa sejak awal republik berdiri,” ucap Satriwan. 

Lalu, skema ikatan dinas untuk calon guru sebagaimana tertera dalam pasal 22-23 UU Guru dan Dosen, dihilangkan dalam RUU SISDIKNAS. 

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri sangat menyayangkan jika pasal-pasal tentang keberadaan skema ikatan kedinasan keguruan malah hilang. 

“Kalau bicara tidak meratanya guru berkualitas di Indonesia, cara terbaik mengatasinya adalah membuka jalur guru pola ikatan dinas,” kata Iman. 

Harapannya tentu saja skema ikatan dinas bagi calon guru akan menghasilkan guru-guru kompeten, hasil seleksi ketat yang dididik oleh LPTK pilihan, yang siap ditempatkan di wilayah Indonesia, dan betul-betul memiliki panggilan jiwa menjadi seorang guru.

Sekarang profesi guru masih direndahkan secara regulasi maupun realita sosiologis, profesi guru bukan pilihan favorit siswa lulusan SMA. Melalui ikatan dinas keguruan, anak-anak SMA yang unggul, cerdas, berprestasi akan berlomba-lomba menjadi guru profesional dengan kesejahteraan relatif bagus sebagai PNS.

Poin ketiga, P2G menyoroti RUU SISDIKNAS tak serius dalam membangun tata kelola guru. Iman menyebut bahwa P2G sudah menggagas Lima (5) Pilar Tata Kelola Guru. Yaitu pilar kompetensi, kesejahteraan, rekrutmen, distribusi, dan perlindungan guru. Namun masih ada prinsip dari pilar ini yang belum terpenuhi. 

Pertama, pilar kompetensi guru yang belum masuk secara memadai. Bagaimana tanggung jawab pemerintah dalam membangun kompetensi guru.

Kedua, pilar kesejahteraan. Menurut Iman, masih ada celah besar guru dan dosen tidak sejahtera dalam Draf RUU Sisdiknas 8 Juli 2026 ini. 

“Masukan minimal kami adalah agar pasal-pasal kesejahteraan guru dari UU Nomor 14 Tahun 2005 tidak dihilangkan, supaya tidak terulang lagi sebagaimana draf RUU Sisdiknas 2022 yang diajukan era Nadiem Makarim,” ungkap Iman

Di samping itu, kata Iman, P2G mengapresiasi hak-hak guru dalam UU Guru dan Dosen masih dipertahankan dalam RUU SISDIKNAS ini. Meski demikian, ada irisan dalam komponen pasal kesejahteraan guru dan kesejahteraan dosen, yang membuka peluang adanya guru dan dosen digaji dibawah upah minimum.

Yakni ketika gaji pokok guru dan dosen tidak menyentuh upah minimum, namun tunjangan justru termasuk dalam komponen kesejahteraan minimal guru dan dosen. Padahal tunjangan pada kenyataannya tidak pasti dan fluktuatif. 

Iman menyebut, saat ini P2G menjadi pihak terkait dalam gugatan kesejahteraan dosen yang dimohonkan Serikat Pekerja Kampus (SPK) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Idealnya, gaji pokok itu adalah upah minimum yang layak. Sehingga, mendapatkan tunjangan atau tidak, guru-guru dan dosen, tetap mendapatkan upah minimum yang layak dan manusiawi,” jelas Iman.

Menurut Iman, jika komponen tunjangan tetap dimasukkan dalam pasal kesejahteraan guru dan dosen, maka celah guru dan dosen digaji di bawah upah minimum akan tetap ada di masa mendatang. 

“Jadi semestinya secara normatif, draf RUU Sisdiknas harus bisa mengunci kesejahteraan para pendidik kita, guru dan dosen,” ujarnya.

Ketiga, pilar rekrutmen dan distribusi guru.

Menurut Iman, draf RUU SISDIKNAS telah mengatur kewenangan pemerintah pusat dalam merekrut dan mendistribusikan guru secara nasional.

Jika yang dimaksud adalah Kemensos merekrut guru Sekolah Rakyat, Kemdiktisaintek merekrut guru SMA Unggul Garuda, dan Kemdikdasmen merekrut guru Sekolah Nasional Terintegrasi, hal ini justru sudah terjadi saat ini dalam praktik kebijakan pendidikan.

Tata kelola guru selama era otonomi daerah juga belum menghasilkan perbaikan signifikan ditinjau dari aspek pemerataan mutu pendidikan. Bahkan politisasi guru dalam kontestasi politik lokal makin marak terjadi. Guru dimutasi atau kepala sekolah diberhentikan oleh kepala daerah terpilih karena dinilai tidak mendukungnya saat Pilkada atau sebaliknya, guru dipromosikan sebagai kepala sekolah karena bagian dari tim sukses kepala daerah terpilih.

Yang juga dibutuhkan sekarang adalah solusi kongkrit hambatan rekrutmen dan distribusi guru ASN di daerah yang terkendala otonomi daerah. Misalnya, kekurangan guru PNS SD-SMP di Kab. Cilacap, tidak bisa terpenuhi dengan distribusi guru dari Kab. Banyumas meskipun wilayah bertetangga, namun terhambat oleh otonomi daerah. 

“Dalam kasus seperti itu, rekrutmen dan distribusi guru oleh pusat dapat menjadi solusi atas kekurangan guru ASN di daerah,” jelas Iman.

Bagi kabupaten atau kota yang Pemdanya tidak memberikan tunjangan kinerja daerah untuk guru, kepala sekolah, dan pengawas, wacana restrukturisasi tata kelola guru ke pemerintah pusat menjadi harapan dan angin segar. Pemerintah pusat diharapkan memberikan tunjangan kinerja kepada mereka. 

“Namun sebaliknya, guru dan kepala sekolah seperti di provinsi Jakarta justru merasa khawatir tunjangan kinerja mereka yang besar akan hilang jika ke depan guru dikelola oleh pemerintah pusat,” ungkap Iman.

Poin-poin inilah yang harus dipertimbangkan secara mendalam oleh DPR dan pemerintah, manfaat dan mudaratanya. Agar restrukturisasi tata kelola guru ke pemerintah pusat tidak merugikan guru dan kepala sekolah. 

P2G menilai draf RUU SISDIKNAS saat ini belum secara utuh atau bisa dikatakan masih parsial dalam membuat disain tata kelola guru.

Poin keempat, P2G menganggap, RUU SISDIKNAS Belum Futuristik.

Kepala Litbang P2G Feriyansyah menyebut bahwa RUU ini belum futuristik dari sisi perkembangan teknologi, terutama tata kelola teknologi pendidikan. Feri menyoroti setidaknya ada empat komponen utama teknologi pendidikan yang tidak diatur secara substansial pada draf RUU Sisdiknas.

Pertama, persoalan teknologi pendidikan hanya dibahas secara substansi sebagai ‘data pendidikan’. Padahal masalah terbesarnya bukan hanya data, tapi kedudukan teknologi di hadapan pendidikan.

Kedua, yaitu RUU SISDIKNAS gagal mendefinisikan ulang teknologi pendidikan. Apakah dia alat atau agensi. 

Ketiga, standarisasi teknologi pendidikan. Saat ini, teknologi yang digunakan oleh pendidikan tidak punya validasi bahwa teknologi tersebut baik dan aman bagi pendidikan dan pembelajaran. 

Keempat, komersialisasi data dan teknologi pendidikan. Draf RUU SISDIKNAS tidak menyiratkan adanya perlindungan terhadap komersialisasi data dan platform pendidikan. 

“Kami melihat draf RUU Sisdiknas masih gamang dan meraba-raba apa itu data pendidikan dan peran dari teknologi pendidikan,” ungkap doktor filsafat UGM ini.

Menurutnya, RUU Sisdiknas tidak hanya mesti merespon perkembangan saat ini seperti digitalisasi pendidikan dan AI. Sudut pandang pemerintah, tidak hanya melihat ini sebagai perlindungan data pribadi, tapi juga harus sampai pada pemahaman bagaimana UU Sisdiknas akan mengatur dan melindungi entitas pendidikan di masa depan.

”Apakah pemerintah sudah mempersiapkan dan atau merancang sistem pendidikan yang responsif dan adaptif pada situasi paska digital? Saya kira, pendidikan kita akan terus tertinggal kalau UU sistem pendidikan hanya memvalidasi keadaan pendidikan kita hari ini semata. Kita harus punya sistem pendidikan yang siap untuk masa depan,” pungkas Feri.[Nug] 


Tinggalkan Komentar