Suzuki Thunder Dilarang Isi Bensin, Pemerintah Diminta Segera Revisi Regulasi BBM - Telusur

Suzuki Thunder Dilarang Isi Bensin, Pemerintah Diminta Segera Revisi Regulasi BBM


telusur.co.id - Kasus pembatasan pengisian BBM bersubsidi terhadap sepeda motor Suzuki Thunder di beberapa SPBU harusnya menjadi momentum bagi Pemerintah untuk merevisi regulasi distribusi BBM bersubsidi. 

Menurut mantan Anggota Komisi Energi DPR RI, Mulyanto, pemerintah perlu segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM beserta perubahannya, agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pengawasan saat ini. 

"Peraturan tersebut perlu diperkuat dengan aturan pelaksana yang lebih rinci sehingga tidak menimbulkan multiinterpretasi di lapangan," kata Mulyanto di Jakarta, Selasa (21/7/2026). 

Politisi senior PKS ini mengatakan, di tengah tekanan fiskal akibat tingginya harga energi dunia dan besarnya beban subsidi energi dalam APBN, maka distribusi BBM bersubsidi harus benar-benar tepat sasaran. 

"Subsidi adalah uang rakyat sehingga harus diberikan kepada masyarakat yang memang berhak. Namun, ketepatan sasaran harus dibangun di atas kepastian hukum, bukan melalui kebijakan yang berbeda-beda di lapangan," katanya. 

Ia menilai, kasus Suzuki Thunder menunjukkan masih adanya kekosongan pengaturan dalam implementasi. Di satu sisi, Pertamina menerapkan pengawasan melalui sistem MyPertamina. Di sisi lain, sebagian SPBU mengambil kebijakan pembatasan berdasarkan pertimbangannya masing-masing. 

Akibatnya, masyarakat menjadi bingung karena kendaraan yang sama dapat dilayani di satu SPBU, tetapi ditolak di SPBU lainnya.

Mulyanto menegaskan, negara tidak boleh membiarkan pelayanan publik berjalan berdasarkan interpretasi masing-masing pelaksana. Distribusi BBM bersubsidi merupakan kebijakan publik yang menggunakan uang negara. Sehingga harus dilaksanakan berdasarkan regulasi yang jelas, transparan, dan memberikan kepastian hukum. 

"Kasus Suzuki Thunder hendaknya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola distribusi BBM bersubsidi secara menyeluruh. Dengan regulasi yang lebih kuat, subsidi akan semakin tepat sasaran, penyalahgunaan dapat ditekan, dan masyarakat memperoleh kepastian hukum serta perlakuan yang adil di seluruh Indonesia," harap Mulyanto.[Nug] 


Tinggalkan Komentar