telusur.co.id -Lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kolombo, Sri Lanka menarik perhatian Anggota DPR RI yang membidangi tenaga kerja di Komisi IX DPR RI, Krisdayanti (KD). Menurut KD, mereka perlu mendapat perlindungan dari pemerintah. Tak ketinggalan KD mengimbau PMI mengikuti prosedur keberangkatan agar kejadian ini tidak terulang kembali. "Ikuti prosedur yang memang telah ditetapkan dengan sebaik-baiknya," ujar KD usai menyanyi di Bazaar Ramadhan yang digelar Persatuan Istri Anggota (PIA) DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Selasa (19/4/2022).
Memang, kata KD, ada quota terbatas untuk penempatan kerja di luar negeri. Namun, prosedur keberangkatan harus diikuti. Selain itu, mereka perlu mengikuti pelatihan vokasi yang diberikan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI) agar siap ketika berada di negara penempatan. Pelatihan vokasi diberikan tiga bulan sebelum keberangkatan.
"Pelatihan vokasi seperti latihan bahasa atau pelatihan lainnya. Jadi, mereka ada persiapan agar tidak terkena dampak tak baik ketika bekerja di luar negeri," papar perempuan dari Fraksi PDIP ini. Adanya lima PMI asal Bali yang menjadi korban TPPO, kata KD, menjadi catatan penting baginya.
Menurut KD, semua warga negara berhak mendapat perlindungan. Begitu pula dengan lima PMI asal Bali yang menjadi korban TPPO. "Pengawasan terhadap PMI merupakan sebuah keniscayaan," ucap pelantun lagu Menghitung Hari ini.
Kini kelima PMI asal Bali sudah dalam perlindungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kolombo. Akomodasi dan logistik mereka juga ditanggung oleh KBRI Kolombo. KD mengingatkan agar dalam menangani kasus tersebut, pihak KBRI di Kolombo bersinergi dan melakukan hubungan bilateral dengan pikat terkait.(btp)