KPU DKI Telah Terima Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg DPRD DKI dan DPD - Telusur

KPU DKI Telah Terima Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg DPRD DKI dan DPD

KPU DKI Jakarta. (ist).

telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen persyaratan pencalonan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD DKI dan sejumlah anggota DPD sesuai batas waktu ditentukan pada Minggu (9/7/23).

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyebut perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif tersebut telah berlangsung sejak 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023. 

“Hingga waktu yang ditetapkan, yaitu pada tanggal 9 Juli pukul 23.59 WIB, bakal calon anggota DPD yang dokumennya masih berstatus BMS dan para pengurus tingkat provinsi dari 18 partai politik peserta pemilu, telah menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” ujar Wahyu Dinata di Jakarta, dikutip Selasa (11/7/23).

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, partai politik (Parpol) peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada masa perbaikan setelah mengirimkan data dan dokumen tersebut melalui Silon. 

“Pada tahapan penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi ini KPU Provinsi memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon tersebut,” ujar Dody.

Selanjutnya, KPU DKI akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon untuk memeriksa kebenaran dokumen pada 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023. 

Berikut jadwal tahapan pencalonan anggota DPRD dan DPD selanjutnya:

Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS)

  •  Pencermatan rancangan DCS: 6 Agustus 2023 sampai 11 Agustus 2023.
  • Penyusunan dan penetapan DCS: 12 Agustus 2023 sampai 18 Agustus 2023.
  • Pengumuman DCS: 19 Agustus 2023 sampai 28 Agustus 2023.
  • Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023.
  • Pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 14 September 2023 sampai 20 September 2023.
  • Verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 21 September 2023 sampai 23 September 2023.

Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)

  • Pencermatan rancangan DCT: 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023.
  • Penyusunan dan penetapan DCT: 4 Oktober 2023 sampai 3 November 2023.
  • Pengumuman DCT: 4 November 2023. [Fhr]

Tinggalkan Komentar