KPK Perpanjang Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta - Telusur

KPK Perpanjang Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta

Gedung KPK. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) terkait kasus dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Pemerintahan Kota (Pemkot) Yogyakarta. 

"Hari ini kami melanjutkan penahanan terhadap Tsk HS dan kawan-kawan atas kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayah Pemkot Yogyakarta," kata Plt Jubit KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Rabu (31/8/22).

Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Tim Penyidik melanjutkan kembali penahanan terhadap tesangka Haryadi Suyuti untuk masing-masing 30 hari terhitung 1 September 2022 s/d 30 September 2022.

Haryadi Suyuti masih akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Selain Haryadi, KPK juga masih akan menahan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhihartana di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan sekretaris pribadi Haryadi Suyuti bernama Triyanto Budi Yuwono di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. 

"Berdasarkan penetapan ketua Tipikor pada PN Yogyakarta, kami kembali melakukan penahanan terhadap tersangka HS dan kawan-kawan untuk masing masing 30 hari," terang Ali Fikri.

Ali menjelaskan sampai saat ini Tim Penyidik KPK masih terus melakukan pengumpulan alat bukti. Hingga saat ini KPK masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.

"Sampai saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti dan terus menjadwalkan pemanggilan para saksi", ujarnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar