telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pembacaan putusan praperadilan dengan permohonan Bupati Mimika, Papua, Eltenus Omaleng, di Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan.
"Benar, hari ini pukul 10.00 wib kami mengagendakan pembacaan putusan praperadilan dengan pemohon Bupati Mimika di PN Jakarta Selatan," Kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (25/8/22).
Selama proses persidangan, KPK telah membawa sekitar 106 barang bukti serta ahli untuk membantah berbagai alasan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Mimika. Karenanya. Ali mengaku optimis KPK akan menang.
"Kami sudah membawa 106 bukti untuk membantah ajuan Bupati Mimika, dan kami yakin menang," ungkap Ali
KPK yakin, Hakim tunggal praperadilan akan memutuskan secara obyektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon, sehingga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum.
"Kami yakin hakim tunggal praperadilan akan memutuskan secara obyektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh bupati Mimika, karna kami melakukan penyidikan sudah sesuai denga prosedur dan sah menurut hukum," tandas Ali. [Fhr]