telusur.co.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut terjadi perundungan terhadap anak dari Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Perundungan terhadap kedua anak Sambo terjadi di sekolah.
Komisioner KPAI Jastra Putra mengatakan, kedua anak Sambo masih ada di bangku sekolah.
"Usianya 14 dan 16 dan ini masih usia anak-anak. Ini mulai di-bully oleh teman-temannya di salah satu sekolah," kata Jastra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/8/22).
Jastra menjelaskan, pihak KPAI sendiri siap mendampingi dan melakukan pengawasan terkait kasus tersebut. Koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait juga akan dilakukan.
"Koordinasi untuk melakukan pendampingan agar anak-anak tidak terabaikan terutama hak pendidikan. Kemudian, tentu perlindungan rasa nyaman dan aman dimanapun anak berada," katanya.
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, alias Brigadir J. Pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menyusul kemudian Putri Candrawathi yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Putri resmi menyandang status tersangka pada Jumat (19/8/22). (Fhr)