Korupsi Waskita Karya, Senior Bank Mandiri Diperiksa Kejagung - Telusur

Korupsi Waskita Karya, Senior Bank Mandiri Diperiksa Kejagung


telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

 "Saksi yang diperiksa yaitu WNM selaku Senior Relationship Manager Bank Mandiri," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Selasa (20/6/23).

Dalam penyelidikan kasus ini, Kejagung berfokus pada penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang diduga dilakukan oleh PT. Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dengan tersangka utama bernama DES.

Pemeriksaan terhadap WNM sebagai saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi dasar dalam kasus tersebut. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Kejagung langsung menahan Destiawan Soewardjono di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung dengan masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023. 

Destiawan disebut memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supplay chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Dokumen palsu tersebut digunakan untuk membayar hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

"Jadi, SCF itu untuk pembiayaan proyek. Namun, ternyata dalam kasus itu SCF tidak digunakan untuk membiayai proyek, tetapi bermacam-macam kegiatan yang fiktif, (semisal) untuk entertain, lalu untuk dibagi-bagi," ungkap Kuntadi, Rabu (10/5/23), dikutip dari Kompas.tv

Total dana yang dicairkan untuk proyek fiktif Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Menurut Kuntadi, skema pembiayaan proyek menggunana dana SCF sesungguhnya lazim dilakukan oleh perusahaan konstruksi. Tujuannya, agar proyek tetap bisa berjalan meski perusahaan mengalami kesulitan arus kas. 

Akan tetapi, lanjut dia, SCF bisa jadi celah bagi oknum perusahaan untuk mengambil keuntungan pribadi.

Bukannya untuk membiayai proyek, dana pinjaman bank ini justru dipakai untuk kepentingan lain. 

Dalam kasus ini, sebagian dana SCF justru diselewengkan untuk hiburan dan dibagikan ke berbagai pihak. Sebagian dana juga dipakai untuk membayar gaji karyawan dan pengadaan alat berat.[Fhr


Tinggalkan Komentar