Kopda Muslimin Meninggal, Pakar: Penuntutan Mestinya Gugur - Telusur

Kopda Muslimin Meninggal, Pakar: Penuntutan Mestinya Gugur

Peti jenazah Kopda Muslimin dibawa keluar usai diautopsi di RS Bhayangkara Semarang untuk dimakamkan di Kendal, Kamis. (28/7/22). (Foto: Antara).

telusur.co.id - Dengan meninggalnya Kopda Muslimin sebagai otak pelaku penembakan istrinya, Rina Wulandari, di depan rumahnya di Jalan Cemara III, Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/7/22), maka perkara tersebut seharusnya gugur.

Hal itu dikatakan Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/7/22).
 
Diketahui, Kopda Muslimin ditemukan meninggal sekitar pukul 07.00 WIB oleh ayahnya, Mustaqim, di dalam kamar.
 
"Ya penuntutan mestinya gugur dengan meninggalnya tersangka," kata Fickar.
 
Namun terhadap lima tersangka lainnya yang telah tertangkap, Fickar menyebut proses hukum dapat dilanjutkan dan mereka tetap bisa dituntut sebagai percobaan pembunuhan.
 
"Karena mereka eksekutor yang melaksanakan perintah dan motifnya uang," tambahnya.
 
Sebelumnya, kepolisian telah menangkap kelima pelaku, masing-masing S.alias Babi yang merupakan eksekutor penembakan, P sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja, kemudian S dan AS alias Gondrong berperan sebagai pengawas saat aksi penembakan dilakukan serta satu orang yang berperan sebagai penyedia senjata api.
 
Kopda Muslimin ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (28/7/22). Berdasarkan autopsi, Kopda Muslimin disebut meninggal dunia akibat keracunan. [Tp]


Tinggalkan Komentar