telusur.co.id - Polsek Mampang Prapatan mengamankan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu, termasuk sepasang suami istri (pasutri). Ketiganya ditangkap di kawasan Depok.

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Mashuri mengatakan ketiga orang yang ditangkap yakni A (39), istrinya DJ (32), dan seorang rekannya yang berinisial RM (38).

"Tiga orang tersebut kami tangkap pada tanggal 1 November 2022. Salah satunya merupakan pasangan suami istri, yakni DJ dan A," ujar Mashuri dalam keterangannya, Senin (7/11/22).

Awalnya, kata Mashuri, pihaknya mendapat laporan terkait peredaran sabu di wilayah Mampang. Berbekal laporan tersebut, polisi berhasil menangkap ketiganya di kawasan Depok, Jawa Barat.

"RM, laki-laki (38) kami amankan di kawasan Cipayung, Kota Depok. Dan untuk pasutrinya yakni DJ, perempuan (32), dan A, laki-laki(39) di kawasan Cipayung Jaya, Kota Depok," jelasnya.

Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh plastik klip yang diduga sabu, empat unit ponsel, satu unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp2,5 juta. Ketiga tersangka saat ini masih menjalani penahanan di Polsek Mampang Prapatan.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (Tp)