Komisi III Dukung Keputusan Presiden Beri Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto - Telusur

Komisi III Dukung Keputusan Presiden Beri Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

Abdullah

telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Semua fraksi di DPR juga sepakat dengan keputusan tersebut. 

“Pemberian amnesti dan abolisi dapat membantu meningkatkan stabilitas politik, karena menunjukkan bahwa pemerintah siap membuka ruang pengampunan dan memulai proses rekonsiliasi,” ujar Abdullah.

Fraksi PKB meyakini bahwa Presiden Prabowo telah mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil keputusan ini, termasuk dampak politik dan hukum yang ditimbulkannya. 

Abdullah menekankan bahwa keputusan presiden tersebut harus dihormati selama dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, kepentingan umum, transparansi, akuntabilitas, dan pertimbangan yang objektif.

“Pemberian amnesti dan abolisi tentu memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem hukum kita. Karena itu, prinsip-prinsip hukum seperti asas legalitas, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) tetap harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum,” tegasnya.

Abdullah juga mengingatkan bahwa kasus dua tokoh tersebut telah menjadi perbincangan luas di kalangan akademisi, pengamat, dan ahli hukum, serta menjadi perhatian serius di lingkungan DPR RI. Oleh sebab itu, ia meminta agar ke depan tidak ada lagi praktik-praktik hukum yang manipulatif atau putusan yang sarat kepentingan.

“Kita tidak ingin lagi melihat akrobatik hukum yang justru merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” katanyakatanya politisi asal Dapil Jawa Tengah VI itu.

Terkait substansi keputusan presiden, Abdullah menjelaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dapat menghentikan pelaksanaan hukuman dan memulihkan nama baik yang bersangkutan. Sementara itu, abolisi terhadap Thomas Lembong menghentikan proses hukum yang tengah berjalan, sehingga tidak lagi menghadapi tuntutan hukum.

“Selama dijalankan dalam kerangka hukum yang benar dan berpihak pada keadilan, keputusan ini perlu dihormati sebagai bagian dari kewenangan konstitusional Presiden,” pungkasnya. 

Seperti diberitakan, DPR RI menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa Kasus Impor Gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap PAW DPR RI Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.

DPR juga memberikan persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. [ham]


Tinggalkan Komentar