Kirim Narkoba ke Diskotik, Kasat Narkoba Polres Karawang Diciduk Bareskrim Polri - Telusur

Kirim Narkoba ke Diskotik, Kasat Narkoba Polres Karawang Diciduk Bareskrim Polri

Ilustrasi penangkapan (Ist)

telusur.co.id - Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM terkait kasus narkoba. ENM diamankan di sebuah apartemen kawasan Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/8/22).

Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, dari tangan ENM pihaknya menyita sabu jenis sabu seberat 101 gram.

"Ya, penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang  kasus peredaran Narkoba. Totalnya sabu seberat 101 gram bruto," Krisno saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/8/22).

Penangkapan AKP ENM, kata Krisno, berawal dari operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Bareskrim pada akhir Juli 2022 lalu. Dari operasi tersebut ditangkap sejumlah pengedar narkoba.

"Mereka biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung," katanya.

Lebih jauh Krisno menjelaskan, ENM juga pernah mengantarkan dua ribu butir ekstasi ke satu tersangka bernama Juki. Juki sendiri diketahui merupakan pemilik THM Club Bandung.

"Kita melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki bersama dengan Saudara ENM," terangnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar