Ketua Umum DPN Gepenta Desak Reformasi Vonis hukuman Pengguna Narkotika Diri Sendiri. - Telusur

Ketua Umum DPN Gepenta Desak Reformasi Vonis hukuman Pengguna Narkotika Diri Sendiri.

Ketua Umum DPN GEPENTA Parasian Simanungkalit (Foto : IST)

telusur.co.id -  Ketua Umum DPN Gepenta Parasian Simanungkalit mendesak, agar adanya reformasi terhadap vonis hukuman kepada pengguna narkotika bagi diri sendiri. 

Parasian melihat pada akhr tahun 2000, data dari World Health Organitation atau WHO menyatakan, pengguna narkotika atau dengan status pengguna narkotika bagi diri sendiri masih sekitar 1,5 juta orang diseluruh Indonesia. 

Kemudian sampai tahun 2021 dalam penjelasan Kepala BNN data naik menjadi 3,66 juta jiwa. Namun menjadi perlu dipertanyakan jumlah itu yang tertangkap oleh BNN dan POLRI yang masuk ke penjara dan berapa jumlah yang belum melapor dan atau yang belum tertangkap.

"Dapat diduga bahwa dari data 3,66 juta itu ada beberapa orang yang berkali kali di tangkap masuk ke Penjara atau LP, " ujar Parasian saat berbincang,  Sabtu (8/10/2022).

Kalau data realnya yang terungkap 3,66 juta orang, berapa juta lagi yang tidak terungkap. Kalau dibandingkan dengan jumlah barang bukti setiap hari dapat ditangkap, semakin banyak juga semua jenis narkoba masuk ke Indonesia. Ini dapat membantah bahwa pengguna Narkoba bagi diri sendiri melebihi dari data BNN 3,66 juta, karena lebih banyak yang tidak terungkap, jelasnya.

Permasalahan timbul mengapa semakin banyak pengguna narkoba bagi diri sendiri,  karena proses hukum mulai penyidikan, penuntutan dan di sidang pengadilan diperlakulan sebagai pelaku tindak pidana narkotika yang diancam hukuman pidana atau di samakan dengan pengedar, penyimpan, pengangkut dan memiliki narkotika.

Walaupun barang bukti sangat sedikit misalnya 0,05 mil hanya untuk diri sendiri. Hal seperti ini Hakim menjatuhkan Vonis dihukum berapa bulan atau berapa tahun dan diperintahkan masuk ke dalam penjara/LP.

"Maka semakin meningkatlah peredaran Narkoba karena pasar semakin besar di semua LP, pembelinya semakin terfokus pasarnya ada si penjara/LP, " kata purnawirawan Polri tersebut. 

Maka sejatinya Penjatuhan hukuman penjara kepada korban atau pengguna narkotika bagi diri sendiri, tidaklah membuat pengguna sembuh bahkan semakin berupaya untuk mendapatkan ketagihan Narkotika agar di konsumsi . 

Maka konspirasipun terjalin antara pesakitan penghuni Penjara/LP dengan Sipir atau penjaga Penjara/LP atau diselundupkan secara rapih oleh keluarga dan pengedarnya.

"Maka hal ini perlu di buat satu reformasi hukum panjatuhan vonis hakim kepada pengguna Narkotika bagi diri sendiri tidak lagi dimasukkan ke penjara tetapi di masukkan ke tempat Rehabilitasi, " tegasnya. 

Penegak hukum penyidik, JPU dan Hakim tau bahwa UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, secara jelas mengamanatkan dalam pasal 54 bernunyi "Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Kemudian daripada itu, semua penyidik, JPU dan Hakim yang ahli ahli hukum mengerti dan mempelajari tentang teori hukum "Self Victimizing victims" atau Korban karena perbuatan sendiri tidak dapat di hukum. Sama dengan orang yang bunuh diri meminum racun baygon misalnya, maka dia dimasukkan ke rumah sakit dan kalau sembuh tidak dipidana.

"Oleh karena itulah perlu reformasi penjatuhan hukuman penjara menjadi hukuman Rehabilitasi kepada pengguna narkotika bagi diri sendiri," demikian pendapat Parasian Simanungkalit. 

dalam pertemuan dengan media di Markas Dpn Gepenta Jakarta, sabtu tanggal 8 Oktober 2022. (Fie) 


Tinggalkan Komentar