Kepuasan Kinerja Jokowi Bukan Pembenaran untuk Perpanjang Masa Jabatan Presiden - Telusur

Kepuasan Kinerja Jokowi Bukan Pembenaran untuk Perpanjang Masa Jabatan Presiden


telusur.co.id - Survei Litbang Kompas akhir Januari 2022 mengungkapkan bahwa kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin mencapai 73,9 persen. Capaian itu meningkat dibandingkan pada survei Oktober 2021 yang hanya 66,4 persen

Terkait itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny K. Harman menekankan bahwa kepuasan terhadap kinerja pemerintah ini, bukan pembenaran untuk memperpanjang masa jabatan presiden. 

"Jangan karena kepuasan setinggi itu, kita ramai-ramai dukung presiden perpanjang masa jabatan," tegas Benny lewat akun twitternya, Selasa (22/2/22).

Anggota Komisi III DPR itu menegaskan, perpanjangan masa jabatan presiden tidak dibenarkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Karena, UUD 1945 sudah sangat eksplisit mengatur pembatasan masa jabatan presiden.

"Itu menabrak konstitusi,” tukas Benny.

Sebelumnya, Litbang Kompas merilis hasil survei tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Hasilnya, 73,9 persen responden menyatakan puas.

Survei tersebut digelar pada 17-30 Januari 2022 melalui wawancara tatap muka. Survei melibatkan 1.200 orang responden yang dipilih secara acak dengan pencuplikan sistematis bertingkat di 34 provinsi di Indonesia.

Tingkat kepercayaan survei ini 95% dengan margin of error plus minus 2,8 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. Litbang Kompas menyatakan kesalahan di luar pemilahan sampel dimungkinkan terjadi.

Berdasarkan hasil survei yang dilihat Senin (21/2/22), tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah meningkat dibanding Oktober 2021. Pada Oktober 2021, tingkat kepuasan publik berada pada angka 66,4 persen.

Sementara pada Januari 2022, tingkat kepuasan publik berada di angka 73,9 persen. Jumlah responden yang tidak puas juga turun dari 33,6 persen pada Oktober 2021 menjadi 26,1 persen pada Januari 2022.[Fhr]


Tinggalkan Komentar