telusur.co.id - Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta resmi menunda tilang untuk pelanggar uji emisi gas buang. Seperti diketahui, rencana tilang pelanggar uji emisi rencananya mulai berlaku hari ini, Sabtu (13/11/21).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penundaan dilakukan karena fasilitas uji emisi belum memadai. Pasalnya, dibutuhkan paling tidak 500 bengkel uji emisi agar aturan dapat berjalan efektif.
"Ditunda karena tempat untuk bengkel uji emisi yang belum memadai, dibandingkan dengan jumlah seluruh kendaraan yang harus di uji emisi di Jakarta," ujar Sambodo.
Menurut Sambodo, uji emisi rencananya akan menjadi salah satu syarat pembayaran pajak kendaraan. Namun rencana ini masih menunggu terbitnya PP Nomor 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Uji emisi akan kita jadikan sebagai salah satu persyaratan pembayaran pajak," katanya.
Syarat uji emisi untuk perpanjangan pajak, kata Sambodo, berlaku setelah dua tahun penerapan PP tersebut.
"Rencananya akan berlaku setelah 2 tahun PP tersebut diterapkan. Misalnya ditetapkan Februari 2021 maka akan berlaku pada Februari 2023," tandasnya. (Ts)