telusur.co.id - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan telah melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) pelaksanaan kurban di tengah kewaspadaan penyakit Hewan.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan Nasrullah menyampaikan, kegiatan Sosialisasi dan Bimtek kami laksanakan mengingat pada pelaksanaan kurban tahun ini kita dihadapkan dengan munculnya penyakit hewan baru, yaitu: Penyakit Kulit Berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) pada sapi.
"Selain itu juga untuk kewaspadaan akan kemungkinan munculnya Peste des Petits Ruminant (PPR) pada kambing dan domba”, kata Nasrullah di Jakarta, Jumat (16/6/23).
Nasrullah menjelaskan, kegiatan ini untuk menyikapi munculnya penyakit LSD di beberapa daerah. Diharapkan bimbingan ini dapat memberikan ketenangan jiwa pada masyarakat dalam menjalankan ibadah kurban tahun ini.
Sebagai informasi, pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan bimtek yang diselenggarakan oleh Kementan dilakukan secara Hibryd pada hari Rabu lalu tanggal 14 Juni 2023 dihadiri oleh kurang lebih 1.000 orang dari Medik dan Paramedik selaku Tim Pemantau Hewan Kurban, para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) selaku pelaksana kegiatan pemotongan hewan kurban di luar RPH-R.
"Kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman, terutama dalam upaya untuk melakukan pencegahan penyebaran penyakit LSD dan kewaspadaan terhadap penyakit PPR”, kata Nasrullah. “Pencegahan ini tentunya harus dimulai dari kegiatan penjualan hewan kurban hingga pelaksanaan pemotongan hewan kurban baik di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) maupun di luar RPH”, imbuhnya.
Nasrullah menegaskan, sebagai salah satu bentuk tanggung jawab Kementan terkait penanganan kasus LSD dan PPR, maka pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5412 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam pencegahan Penyebaran LSD dan Kewaspadaan Terhadap Penyakit PPR.
Nasrullah menjelaskan, saat ini Pemerintah telah melakukan upaya pencegahan penyebaran melalui kegiatan vaksinasi dan pengawasan lalu lintas ternak
"Tidak hanya penyakit LSD dan PPR, namun kita juga tetap harus waspada dengan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) karena masih ada laporan kejadian di beberapa provinsi”, ujar Nasrullah.
Menurutnya, menjelang Idul Adha, lalu lintas ternak selalu tinggi. Nasrullah menekankan bahwa penerapan Permentan 17 tahun 2023 tentangTata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di Dalam Wilayah NKRI harus dijadikan acuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan tersebut.
Dia mengingatkan, pelaksaan kurban ini sangat erat hubungannya dengan syariat Islam, maka pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Saat ini telah diterbitkan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Merebaknya Penyakit LSD dan Antisipasi Penyakit PPR pada Hewan Kurban”, ungkap Nasrullah.
“Upaya-upaya ini kami lakukan agar penyediaan hewan kurban dapat memenuhi syariat Islam dan memenuhi kesehatan hewan”, imbuhnya.[Fhr]



