Kejati Aceh Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Disperindagkop - Telusur

Kejati Aceh Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Disperindagkop

Ekspose perkara Pidsus Kejati Aceh. (Ist).

telusur.co.id - Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pasar tradisional di Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran (TA) 2014 di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop). 

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, dan dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Koordinator dan para Kasi serta seluruh anggota Satgas Pidsus Kejati Aceh, pada Kamis (19/5/22). 

Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa dalam gelar perkara tersebut, tim penyidik memaparkan hasil penyidikan yang dilakukan, dan menyampaikan bukti-bukti yang telah dimiliki. Kemudian para peserta ekspose memberikan tanggapan atas hasil penyidikan tersebut. 

"Dari hasil gelar perkara tersebut, disimpulkan telah ditemukan bukti awal terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pasar tradisional di Kabupaten Aceh Tamiang pada Disperindagkop TA 2014," kata Ali Rasab dalam keteranganya, Sabtu (21/5/22).

Selanjutnya, kata dia, tim penyidik menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut, karena diduga melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama. Kedua tersangka melakukan kerjasama atau kongkalikong terkait pengadaan tanah. 

Kedua tersangka, yakni berinisial AH selaku mantan Kepala Disperindagkop Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2014, dan inisial SI selaku pemilik tanah.

Lebih lanjut untuk konstruksi perkara, Ali menjelaskan, bahwa peristiwa terjadinya tindak pidana korupsi berawal pada 2014, Disperindagkop pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,5 miliar untuk pengadaan tanah dalam rangka pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang. 

Namun dalam pelaksanaannya, kata Ali, Disperindagkop Kabupaten Aceh Tamiang telah memilih atau menetapkan sendiri tanah milik Tersangka SI seluas 10.000 meter, dan tidak menggunakan aturan yang berlaku.

"Dengan cara langsung menunjuk atau memilih tanah tersebut untuk dilakukan ganti rugi. Dan dalam penetapan harga ganti rugi juga hanya dilakukan dengan cara musyawarah atau negosiasi dengan pemilik tanah," ucap Ali Rasab. 

Kemudian, ditetapkan harga ganti rugi sebesar 249.000 per-meter. Dan harga ganti rugi yang diterima oleh Tersangka SI seluruhnya sebesar Rp2.490.000.000 (Rp2,4 miliar lebih). 

"Padahal tanah tersebut dibeli oleh Tersangka SI pada tahun 2013 (setahun sebelumnya) hanya seharga Rp 14.000 per meter," sambungnya. 

Atas dasar hal tersebut, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Aceh, maka telah ditemukan terjadinya kerugian negara sebesar Rp1.595.000.000 (Rp1,5 miliar).

Kedua Tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup. [Tp]


Tinggalkan Komentar