telusur.co.id - Kejati Aceh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang tersangka kasus korupsi Jembatan Kuala Gigieng Pidie di salah satu warung kopi di Banda Aceh, Senin (21/3/22).
Tersangka yang ditangkap berinisial SF selaku Wakil Direktur CV Pilar Jaya yang merupakan perusahaan pemenang proyek tersebut.
Kajati Aceh, Bambang Bachtiar melalui Kasi Penkum dan Humas, Ali Rasab Lubis menjelaskan, penangkapan tersangka SF dilakukan berkat kerjasama pihaknya dengan Polda Aceh.
"Yang bersangkutan ditangkap sore tadi di salah satu warung kopi di Banda Aceh, penangkapan ini berkat kerja sama dengan Polda Aceh," ujarnya
Ia juga menjelaskan, sebelumnya penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan sebanyak enam kali. Akan tetapi, SF tak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Usai penangkapan SF, Kejati Aceh langsung mengadakan konferensi pers. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kajati, Bambang Bachtiar didampingi Aspidsus, Raharjo serta Kasi Penkum, Ali Rasab Lubis.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus itu Kejati Aceh menetapkan sejumlah tersangka salah satunya adalah yakni mantan Kadis PUPR Aceh yang juga pernah menjabat sebagai Kadisnakermobduk, FJ.
Tersangka lainnya yakni FJ selaku pengguna anggaran, JF selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala UPTD Wilayah I, KN selaku PPTK, SR selaku Wadir CV Pilar Jaya serta RM selaku Shigen Engineering PT Nuansa Galaxy. [Tp]