telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ismail Thomas sebagai tersangka pemalsuan dokumen perusahaan tambang.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Ismail Thomas yang merupakan Bupati Kutai Barat 2006-2016 langsung ditahan penyidik Korps Adhyaksa.
"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/23).
Ismail Thomas dikenakan Pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ismail Thomas diduga terlibat kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
"Dikenakan Pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketut.
Diketahui Ismail Thomas merupakan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP. Dia lahir di Linggah Melapeh 31 Januari 1955.
Pria yang berpendidikan terakhir S2 Ilmu Administrasi Negara Universitas Mulawarman yang lulus pada 2009 ini pernah dua periode menjadi Bupati Kutai Barat yaitu pada tahun 2011 - 2016 dan tahun 2006 - 2011.
Dia juga pernah menjadi wakil bupati Kutai Barat pada tahun 2001 - 2006. Tak hanya itu, Ismail Thomas juga pernah menjadi Anggota DPRD II Kutai Barat, tak tanggung-tanggung dia menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan di tahun 2000 - 2001.
Ismail Thomas juga pernah menjadi Supervisor Transport di PT. Kelian eQUATORIAL MULING (KEM) pada tahun 1990 - 2001. [Tp]