telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua orang saksi kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, dua saksi yang diperiksa yaitu karyawan PT Gratindo Dwi Makmur berinisial W dan marketing PT Bintang Komunikasi Utama berinisial A.
"W selaku karyawan PT Gratindo Dwi Makmur. A selaku bagian marketing PT Bintang Komunikasi Utama," ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (17/7/23).
Ketut menerangkan, kedua saksi itu diperiksa terkait dengan berkas penyidikan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Komisaris PT Solitchmedia Synergy, Irwan Hermawan.
Pemeriksaan keduanya dilakukan guna memperkuat pembuktian perkara.
"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka Yus (Yusrizki) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP (Windi Purnama), dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022," katanya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya Johnny G Plate.
Selain Plate, Kejagung juga menetapkan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo; Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020; Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment; dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Keenam orang tersebut sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Johnny G Plate dan lima orang lainnya melakukan korupsi dalam proyek BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun, atau tepatnya Rp 8.032.084.133.795,51.
Sementara, dua orang lainnya, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan dan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki dalam jabatannya sebagai Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) masih dalam proses penyidikan.[Fhr]