telusur.co.id - YS alias Yogik (25) warga Rambung Merah, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun. Yogik kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu.
Demikian disampaikan Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, saat dikonfirmasi, Selasa (9/3/21). Yogik diciduk di Jalan Mawar, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Lukman menjelaskan, penangkapan Yogik berawal dari informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa di Jalan Mawar, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono memperintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik I IPTU Dwi Iven Siregar berhasil meringkus Yogik dangan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram yang sempat dibuangnya.
Saat diinterogasi, Yogik mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh di daerah Rambung Merah, Kabupaten Simalungun. Lalu Yogik dan barang bukti sabu itu dibawa ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
"Pelaku YS alias Yogik sudah diamankam guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Lukman. [Fhr]