telusur.co.id - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Presiden Joko Widodo turun tangan mendorong pihak kepolisian secepatnya menuntaskan kasus meninggalnya dua bobotoh.
Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, hal ini harus menjadi perhatian presiden karena telah tiga minggu paska kejadian, pihak Kapolreta Bandung dan Polda Jabar, belum menetapkan tersangka meninggalnya Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin yang terinjak-injak.
"Padahal, kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Jumat (8/7/22).
IPW mendesak Jokowi untuk mendorong pihak kepolisian mengungkap siapa yang bertanggungjawab atas hilangnya nyawa dua bobotoh Persib tersebut.
Karena, pihak penyidik hingga kini masih belum menemukan tersangkanya sehingga menjadikan kasus ini dipenuhi suasana "kegelapan". Akibatnya, menimbulkan tanda tanya di masyarakat:
Sugeng menjelaskan, setidaknya ada tiga alasan kenapa Jokowi harus turun tangan dan mendorong kepolisian menuntaskan kematian dua bobotoh Persib secepatnya.
Pertama, bahwa turnamen sepak bola pra musim tersebut memakai nama " Piala Presiden". Hal ini menimbulkan tanggungjawab moral bagi presiden untuk ikut memperhatikannya.
Sehingga sudah patut kalau Presiden meminta pihak kepolisian agar menegakkan hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Alasan kedua, kematian Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin yang terinjak-injak di Stadion merupakan hilangngnya nyawa yang sia-sia. Padahal, tidak ada satu orang pun yang berhak atas nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain sesuai pasal 28 UUD 1945. Sebab itu, Jokowi dapat meminta kepolisian mempertanggungjawabkan hukuman sesuai aturan hukum.
Ketiga, Presiden selaku atasan Kapolri seperti yang disebutkan dalam UUD 1945, Ketetapan MPR dan juga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, berhak menegur Kapolri bila ada anggota Polri yang tidak menjalankan tugas sesuai tupoksinya. Dalam hal ini, penanganan kasus meninggalnya dua bobotoh Persib.
Lambannya Polresta Bandung dan Polda Jabar memperlihatkan enggan melaksanakan Program Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ini terlihat dengan tidak adanya transparansi berkeadilan tentang pasal berapa dan undang-undang apa yang dikenakan pada tingkat penyidikan tersebut. Penutupan diri dan lambannya penanganan ini jelas mengkhianati Polri yang presisi," ucapnya.
Padahal, aturan hukum yang diterapkan dalam kasus meninggalnya dua bobotoh itu telah jelas mengacu pada pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan kelalaian pasal 359 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sehingga, menurut penilaian IPW, pertanggung jawaban hukumnya dari kematian Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin ini terletak kepada panitia, baik panitia daerah dan panitia pelaksana pusat turnamen sepak bola pra musim Piala Presiden.
"Yang pasti, Polresta Bandung dan Polda Jabar harus terbuka dalam pengenaan pasal dan tersangkanya kepada publik guna memenuhi rasa keadilan masyarakat," tukasnya.[Fhr]