telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak buah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang ada di Senayan, terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Adapun yang dipanggil KPK ialah anggota DPR Fraksi PKB Muhammad Kadafi
Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang sebagai saksi untuk tersangka Karomani (KRM) selaku Rektor Unila.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Senin (12/12/22).
Saksi-saksi yang dipanggil, selain Kadafi ialah Imam Bustami selaku pimpinan cabang Bank BNI Tanjung Karang, Lampung.
Kadafi akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Rektor nonaktif Unila Karomani.
Diketahui, KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan pada Jumat malam (19/8) hingga Sabtu (20/8). Yaitu Karomani (KRM) selaku Rektor Unila periode 2020-2024; Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila; Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila; dan Andi Desfiandi (AD) selaku swasta.[Fhr]