Kasus Roy Suryo, Polisi Masih Lengkapi Berkas untuk Persidangan - Telusur

Kasus Roy Suryo, Polisi Masih Lengkapi Berkas untuk Persidangan

Mantan Menpora Roy Suryo (foto: Telusur.co.id)

telusur.co.id - Polisi telah menetapkan mantan Menpora Roy Suryo sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi. Meski telah menjadi tersangka namun polisi belum menahan Roy Suryo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidikan kasus Roy terus berlanjut. Adapun alasan polisi belum menahan Roy lantaran berkasnya belum lengkap.

"Kita sekarang sedang kita lengkapi berkasnya sehingga nanti kalau sudah lengkap dikirim ke kejaksaan. Apabila dinyatakan lengkap, baru tahap dua, lanjut proses persidangan," ujar Zulpan.

Saat ini, kata Zulpan, pihaknya tengah melengkapi berkas kasus Roy Suryo. Dia memastikan kasus yang menjerat pakar telematika itu terus berlanjut.

"Sekarang penyidik sedang melengkapi berkas terkait dengan kasus ini ya. Dipastikan kasus ini akan berlanjut," jelasnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap mantan Menpora Roy Suryo. Rencananya penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Roy pada Rabu (28/7/22).

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Pemeriksaan terhadap Roy kali ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Pada tanggal 28 Juli 2022, Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saudara Roy Suryo dengan panggilan sebagai tersangka,” ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/7/22).

Pemanggilan kali ini, kata Zulpan, merupakan lanjutan dari pemeriksaan Roy pada Jumat (22/7/22) lalu. Setelah pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam, Roy meminta istirahat kepada penyidik karena kondisi kesehatannya.

“Pemanggilan ini adalah lanjutan daripada pemanggilan yang kemarin. Namun sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, kondisi kesehatan saudara Roy Suryo tidak mendukung,” katanya. (Tp)


Tinggalkan Komentar