telusur.co.id - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, perkara dugaan penganiayaan terhadap 3 jurnalis dilimpahkan dari Polsek Rengasdengklok ke Polres Karawang.
Aldi mengatakan, tiga wartawan yang mengaku dianiaya oknum aparat Desa Waluya, kini perkaranya dilimpahkan ke Polres Karawang, sedangkan tersangkanya sudah ada titik terang.
"Berkas ditarik ke Polres, tersangka sudah ada titik terang," kata Kapolres Karawang di ruangan kerjanya, Rabu (9/3/22).
Walaupun sudah ada titik terang siapa pelaku penganiayaan terhadap tiga wartawan, tentunya akan didalami siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap 3 jurnalis tersebut.
"Akan didalami oleh Polres Karawang pihak-pihak yang terlibat," jelasnya.
Namun demikian, Kapolres Karawang kini sudah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Hari ini naik akan gelar perkara menaikan ke penyidikan," pungkasnya.
Sebelumnya, tiga wartawan yaitu Nina Maelani Paradewi, Suhada dan Daman Huri diduga dianiaya oleh aparat Desa Waluya pada saat melakukan kegiatan jurnalistiknya di Dusun Pangasinan, RT 03/01 Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. [Fhr]