telusur.co.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina ke penyidikan. Seperti diketahui, Rachel kabur saat karantina usai berlibur dari Amerika Serikat.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil Rachel. Rencananya Rachel akan kembali diperiksa pekan depan
"Rencananya (Rachel Vennya) diperiksa minggu depan," ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/21).
Kendati kasusnya telah naik ke penyidikan, kata Ade, status Rachel saat pemeriksaan pekan depan masih sebagai saksi. "Masih sebagai saksi," imbuhnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi dari Rachel dan sejumlah saksi lain. Setelah itu, pihaknya telah melakukan gelar perkara.
“Kami juga sudah klarifikasi saudari RV dengan beberapa saksi lain. Pagi tadi sudah gelar perkara dan hasilnya dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/10/21).
Rachel, kata Yusri, diduga telah melanggar Undang-undang tentang Karantina dan Wabah Penyakit. Akibat perbuatannya, Rachel terancam hukuman satu tahun penjara.
“Kita siapkan administrasi secepatnya, untuk memanggil lagi yang bersangkutan dan kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya. (Ts)