telusur.co.id - Direktorat Tipid Siber Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial Adam Deni, Selasa (1/2/22) malam. Adam diamankan terkait kasus ilegal akses
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan Adam terkait dugaan pelanggaran pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (2/2/22).
Hingga saat ini, kata Ramadhan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Adam Deni. Status Adam Deni sendiri sekarang sudah menjadi tersangka.
"Sejak diamankan tadi malam, statusnya sudah tersangka, (namun belum ditahan)," jelasnya.
Seperti diketahui, Adam Deni dilaporkan seseorang berinisial SYD terkait kasus ilegal akses. Laporan terhadap Adam telah ter-register dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tertnggal 27 Januari 2022.
Nama Adam Deni ramai diperbincangkan publik usai melaporkan musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx. Saat itu Adam mengaku menjadi korban pengancaman yang dilakukan oleh drummer Superman is Dead tersebut. (Ts)