Kasus Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI Dinaikkan ke Tahap Penyidikan - Telusur

Kasus Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI Dinaikkan ke Tahap Penyidikan

Karopenmas Polri Brigjen pol Rusdi Hartono (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Polri akhirnya menaikkan status hukum penembakan empat orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke penyidikan. Hal tersebut disampaikan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (10/3/21).

Bareskrim Polri menaikan status kasus tersebut usai melakukan gelar perkara, hari ini. Meski telah masuk tahap penyidikan, namun tiga oknum personel Polda Metro Jaya masih berstatus terlapor.

"Pada hari ini, status perkara LP Nomor 0132 itu telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Tim penyidik juga sudah mengirim SPDP kasus ini ke Kejaksaan," ujar Rusdi.

Rusdi menjelaskan, penyidik Bareskrim Polri telah mendapatkan bukti sehingga kasus dugaan unlawful killing laskar FPI dapat dinaikkan ke penyidikan.

Di lain sisi, Rusdi menjamin pihaknya akan mengusut perkara ini dengan transparan. Setiap perkembangan yang didapat penyidik juga akan disampaikan ke publik.

"Perkara ini akan kita tuntaskan. Kami akan menjalankan semua rekomendasi Komnas HAM," tandasnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar