telusur.co.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid buka suara soal kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka. Arsjad mengakui kepemilikan sahamnya dalam perusahaan milik Happy Hapsoro tersebut. Adapun Hapsoro merupakan suami Ketua DPR RI Puan Maharani.
PT Basis Utama Prima atau Basis Investment merupakan perusahaan investasi yang disebut-sebut dikendalikan oleh Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro, suami dari Ketua DPR Puan Maharani.
Arsjad memiliki satu lembar saham di PT Basis Utama Prima melalui perusahaan pribadinya, PT Mohammad Mangkuningkrat (MM).
"Seperti yang diamanatkan UU, pendirian PT di Indonesia memerlukan minimal dua saham. Artinya, status PT saya adalah PT pendamping," kata Arsjad lewat keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/23).
Arsjad mengaku tidak memiliki suara, karena hanya sebagai pemegang saham biasa satu lembar. Dia juga tidak menjadi komisaris ataupun terlibat operasional. "Saya tidak ada dalam kepengurusan PT Basis Utama Prima," ujarnya, dikutip dari Tempo.co
Diketahui, Kejagung resmi menetapkan Yusrizki sebagai tersangka pada Kamis, 15 Juni kemarin.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan Yusrizki melalui perusahaannya berperan sebagai penyedia panel surya dalam proyek BTS 4G paket 1,2,3,4,dan 5. Yusrizki ditengarai melakukan korupsi dalam pengadaan alat tersebut.
Namun, Kuntadi belum menjelaskan lebih rinci. “Masalah bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya sehingga negara rugi, itu nanti, sebentar lagi kan kita sidangkan, mari kita tunggu,” kata Kuntadi di Kejagung, Kamis.[Fhr]