Kapolsek Terlibat Narkoba, Sanksinya Jangan Sekedar Dicopot dan Diberhentikan - Telusur

Kapolsek Terlibat Narkoba, Sanksinya Jangan Sekedar Dicopot dan Diberhentikan

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, Kapolsek Astanaanyar yang ditangkap saat pesta narkoba. (Ist).

telusur.co.id - Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan, oknum Kapolsek yang terlibat narkoba haruslah ditindak tegas, bukan sekadar dicopot dari jabatannya, mengingat tidak sedikit para oknum polisi dengan pangkat paling rendah pun sampai dicopot dan menjalani proses hukum.

"Seharusnya sanksinya tidak sekadar dicopot dari kapolsek, diberhentikan dan diproses sesuai undang-undang narkotika," ujar Suparji kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/2/21).

Menurut Suparji, kalau hanya dicopot lalu dipindah tidak hanya menimbulkan kecemburuan sosial dari segi hukum yang jadinya masyarakat menilai ada tebang pilih, dan tidak akan menimbulkan efek jera.

"Sanksi yang tegas sangat diperlukan agar menimbulkan efek jera," tuturnya.

Suparji menambahkan, penegakan hukum sangat penting, sebagai bukti dari implementasi konsep yang telah digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Penegakan hukum ini penting untuk membuktikan implementasi konsep presisi secara otentik," pungkasnya.

Sebelumnya mantan Kapolsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi ditangkap bersama 11 anak buahnya oleh Propam Polda Jawa Barat, lantaran ibu dari dua orang anak itu malah pesta narkotika jenis sabu.

Yuni dan 11 oknum polisi lainnya itu akhirnya digelandang ke dalam tahanan, yang kemudian masih menjalani proses hukum internal di Polda Jabar. [Tp]


Tinggalkan Komentar