Kapolri ke Jajaran: Berangus Mafia Tanah Siapapun Bekingnya - Telusur

Kapolri ke Jajaran: Berangus Mafia Tanah Siapapun Bekingnya

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia. Apalagi Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah. 

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," ujar Listyo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (17/2/21).

Untuk seluruh anggota Polri, sambung Listyo, diminta untuk maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah. Polisi harus menjalankan tugas untuk membela hak yang dimiliki masyarakat. 

"Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat. Tegakkan hukum secara tegas," tegasnya.

Listyo juga menegaskan, agar Polri tidak ragu menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut. 

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun 'bekingnya'," katanya.

Pemberangusan mafia tanah, kata Listyo, merupakan bagian dari program Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Dalam program Presisi, hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak memihak.

"Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," tuturnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah memproses penyidikan sebanyak 37 perkara. Sementara itu delapan dalam proses penyelidikan.

Dari penyidikan itu, 12 di antaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan 4 diantaranya proses P19 serta tiga kasus SP3. 

Saat ini, polisi juga sedang mengusut kasus sindikat mafia tanah yang diduga melakukan penipuan sertifikat ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Polda Metro Jaya saat ini telah menerima tiga laporan dalam kasus itu.

Laporan pertama dilakukan pada April 2020 lalu terkait rumahnya di Pondok Indah, laporan kedua pada November 2020 terkait rumahnya di Kemang, dan ketiga pada Januari 2021. (tp)


Tinggalkan Komentar