telusur.co.id - Polda Metro Jaya membantah informasi yang menyebut Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini ditangkap oleh Propam Polri. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Menurut Zulpan, yang ditangkap Propam yakni Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar.
“Kapolseknya nggak ditangkap, yang ditangkap itu kanit oleh tim Paminal Mabes Polri," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/7/22).
Zulpan mengatakan, Fajar dan sejumlah anggotanya ditangkap oleh Paminal Divisi Propam Mabes Polri, atas dugaan penyelewengan jabatan.
“Ditangkap karena persoalan etik yang dilakukan karena kewenangannya,” katanya.
Diakui Zulpan, Ratna memang sempat diperiksa terkait kasus yang menjerat anak buahnya. Namun usai mendapat keterangan, Ratna diizinkan kembali bertugas di Polsek Penjaringan.
“Hari ini Kapolseknya dinas seperti biasa di Polsek,” tutur Zulpan.
Terkait berapa orang anggota Polsek Penjaringan yang ditangkap, Zulpan tidak mau merincinya. "Untuk jumlah yang ditangkap tidak bisa diberitahukan," imbuhnya. (Tp)