Kadiv Propam Ancam Anggotanya yang Terlibat Narkoba: Pecat Tidak Hormat dan Pidana - Telusur

Kadiv Propam Ancam Anggotanya yang Terlibat Narkoba: Pecat Tidak Hormat dan Pidana

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (foto: Ist)

telusur.co.id - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdi Sambo mengatakan, mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi akan diberi sanksi tegas. Seperti diketahui, Yuni bersama 11 anggotanya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Menurut Sambo, tidak ada tempat bagi anggota Polri yang terlibat kasus narkoba. Dia menegaskan, akan ada sanksi etik dan pidana bila anggota Polri terlibat kasus narkoba.

"Saya tegaskan, tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian. Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," ujar Ferdi Sambo dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2/21).

Polri, lanjut Sambo, merupakan ujung tombak dari pemberantasan narkoba di Indonesia. Dia mengimbau agar anggota Polri jangan pernah sedikitpun terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Kita anggota Polri menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba di masyarakat. Jangan pernah sejengkal pun dekat dengan lingkaran setan," katanya.

Lebih jauh Sambo juga menegaskan, jika anggota Polri terlibat narkoba maka akan ada konsekuensinya. Bahkan bukan tidak mungkin anggota Polri yang terlibat narkoba bakal mendekam di penjara.

"Peringatan bagi siapa saja anggota Polri, jangan pernah dekat-dekat dengan barang laknat tersebut. Cicipi narkoba, bikin moral bejat, karier tamat, keluarga luluh lantak, hidup melarat, nyawa sekarat, atau digelandang di penjara," tegasnya.

Bila terbukti ada anggota yang terlibat narkoba, lanjut Sambo, akan dapat dipastikan ia akan dipecat dengan tidak hormat.

"Bagi seluruh anggota Polri, hentikan menggunakan narkoba. Bila ditemukan saya pastikan diproses pidana dan dipecat," pungkasnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar