Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka - Telusur

Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selebgram Rachel Vennya (Foto: Instagram)

telusur.co.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka atas kasus kabur karantina. Rachel ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, gelar perkara kasus Rachel dipercepat dari jadwal sebelumnya, yang diagendakan pada Jumat (5/11/21) mendatang.

"Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan empat orang tersangka, termasuk Rachel," ujar Yusri dalam keterangan tertulisnya.

Tiga tersangka lainnya, kata Yusri, yakni manajer Rachel, Maulida Khairunnisa, kekasih Rachel, Salim Naureder, serta seorang lain sipil yang membantu Rachel kabur.

"Untuk yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis," terangnya.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Rachel tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun. Akibat perbuatannya, Rachel dijerat Undang-undang Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan, dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Seperti diketahui, Rachel, manajer dan kekasihnya kabur dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet dari karantina usai berlibur dari Amerika Serikat. Rachel hanya menjalani tiga hari masa karantina dari aturan yang saat itu masih lima hari. (Ts)


Tinggalkan Komentar