telusur.co.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan obat Ivermectin dengan harga di atas eceran yang ditentukan. Seperti diketahui, Ivermectin menjadi obat yang banyak dicari orang karena dipercaya dapat mengobati Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menyisir toko obat di kawasan Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Dari sejumlah toko, satu di antaranya diketahui menjual Ivermectin dengan harga tak wajar.
"Namun yang satu ini sudah memenuhi unsur nama tokonya SJ disitu kita temukan obat-obatan bernama Invermectin yang dijual dengan harga tinggi. Dalam hal ini, kita mengamankan satu orang tersangka berinisial R yang merupakan pemilik toko SJ tersebut," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/7/21).
Tersangka, kata Yusri, menjual Ivermectin dengan harga lebih tinggi dari harga rekomendasi yang ditentukan. Harga rekomendasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Ivermectin ialah Rp 75 ribu untuk 10 tablet.
"Namun di lapangan karena kelangkaan dan panik buying masyarakat, akhirnya dinaikkan menjadi Rp 475 ribu. Bahkan ada yang menjual lebih dari harga itu," jelasnya.
Hingga saat ini pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap R. Polisi juga masih terus memantau bila ada pihak yang menjual obat-obatan diatas harga rekomendasi pemerintah.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara untuk tokonya sudah dipasang garis polisi," kata Yusri.
Karena perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 108 dan Pasal 109, kemudian UU Nomoe 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. (Fhr)