telusur.co.id - Polisi telah mengungkap identitas korban mutilasi yang dilakukan M Ecky Listiantho (34). Jasad yang ditemukan terpotong di Tambun, Bekasi itu diketahui bernama Angela Hindriati (54).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy mengatakan, pelaku membunuh korban dengan cara mencekiknya hingga tewas.
"Pengakuan pelaku, karena cekikan di leher," ujar Reda saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/1/23).
Korban, kata Resa, dimutilasi usai dua minggu dibunuh pelaku. Pelaku memotong korban menggunakan gergaji mesin.
"Dua minggu setelah dibunuh baru dimutilasi,” terangnya.
Menurut Resa, pelaku bingung saat ingin menghilangkan jejak. Hal ini yang menyebabkan pelaku masih menyimpan jasad korban dalam boks kontainer.
“Karena takut ketahuan oleh warga. Selain itu pelaku bingung mau di kubur dan buang ke mana jasad korban,” kata Resa.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Tp)