telusur.co.id - Seorang oknum guru olahraga di salah satu SMP di kawasan Jakarta Barat harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, guru olahraga honorer berinisial AM (32) ini melakukan tindak pencabulan terhadap anak muridnya berinisial ACN.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan, pelaku mengaku menyukai korban yang masih di bawah umur. Bahkan untuk memuluskan tindakan biadabnya, pelaku mengiming-imingi korban.

"Korban ini muridnya dia, pelaku ini tertarik dan dia deketin. Pelaku juga kasih janji-janji bahwa (korban) tidak akan ditinggalin, dan akan dinikahi," ujar Arsya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/12/20).

Pelaku, kata Arsya, tahu betul jika korban masih lugu dan mudah terperdaya bujuk rayu. Oleh karena itu, korban menurut saja saat pelaku mengumbar janji manis kepadanya.

"Kalau anak di bawah umur kan mereka secara psikologis belum siap. Jadi korban mudah ditipu daya oleh rayuan pelaku dia," katanya.

Oknum guru yang perangainya tidak patut ditiru ini berhasil diamankan tidak lama usai keluarga korban melapor ke polisi. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jakarta Barat.

"Untuk pelaku AM sendiri berhasil kita amankan di rumahnya di kawasan Cengkareng," jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [Fhr]